Abstrak

Propinsi Sumatera Barat cukup banyak menyimpan kekayaan alam. Salah satu wujud dari sumber kekayaan alam yang terdapat di Sumatera Barat adalah batubara yang lokasinya berada di Kecamatan Talawi Kotamadya Sawahlunto. Keberadaan batubara yang berlimpah tersebut telah memberikan kemakmuran dan kesejahteraan serta menjadi komoditas perekonomian bagi masyarakat Kecamatan Talawi khususnya dan masyarakat Kotamadya Sawahlunto pada umumnya. Kondisi demikian tentunya menarik masyarakat dan para pendatang untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa ijin di Kecamatan Talawi di Sawahlunto. Latar belakang terjadinya penambangan batubara tanpa izin adalah faktor kebutuhan ekonomi masyarakat, peluang atau kesempatan, perizinan dan sulit serta pengaruh. Modus operandi yang terjadi adalah penambangan batubara tanpa izin dengan proses menggali lubang-lubang tambang untuk melakukan eksploitasi dengan menggunakan cara manual dan alat sederhana.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan telaah dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa dengan reduksi, sajian data dan tank kesimpulan. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polsek Talawi, Maret-April 2007.

Temuan penelitian diperoleh pertama, Peran Babinkamtibmas sangat panting dalam upaya tindakan pencegahan dengan melalui pendekatan dan penyuluhan terahadap masyarakat tanpa menimbulkan reaksi negatif dan perlawanan dari masyarakat.. Kedua faktor yang mempengaruhi peranan Babinkamtibmas, faktor pendukung yaitu faktor personal Babinkamtibmas yang menguasai seluk beluk lingkungan dan permasalahan PETI di wilayah Talawi. Kemudian faktor masyarakat yaitu berupa penolakan masyarakat terhadap PETI, kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan penambangan, pemberian informasi dari masyarakat. Faktor penghambat adalah masyarakat Talawi yang sensitif dan heterogen, latar belakang pendidikan masyarakat rendah, geografi wilayah berbukit sehingga sulit melewatinya, kurang antusiasme masyarakat mengikuti penyuluhan karena kesibukannya dalam mencari nafkah, masalah dana, terbatasnya jumlah personal.

Dalam pembahasan, penulis menggunakan teori dan konsep, Teori Peran dan Status, Pencegahan Kejahatan, Teori Pengharapan dan Kompensasi, Teori Kegiatan Rutin, Konsep Babinkamtibmas, Konsep Polmas, Penambangan dan Pertambangan Batubara tanpa ijin (illegal mining).

Kesimpulan, peranan Babinkamtibmas dalam melaksanakan pencegahan panambangan batubara tanpa ijin belum maksimal jika melihat tindak pidana tersebut masih berlangsung hingga kini. Saran seyogyanya pemerintah Kotamadya dengan instansi terkait lainnya mendorong perusahaan-perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi di wilayah Talawi agar memprioritaskan masyarakat setempat untuk bekerja di perusahaan mereka. Menertibkan penadah atau cukong batubara ilegal dengan cara mengatur ketentuan agar penerima supply batubara seperti PLTU untuk tidak menerima batubara dari hasil ilegal.