Abstrak

Latar belakang skripsi ini adalah kenyataan bahwa praktik penggalian pasir telah membawa ancaman serius bagi negara bila dilihat dari kondisi lingkungan hidup yang rusak dan lahan yang tidak layak lagi digunakan sebagai lokasi galian C. Polri khususnya Babinkamtibmas memiliki kewajiban untuk ikut berperan mencegah terjadinya kembali atau terus berulangnya aktivitas yang merusak lingkungan tersebut. Dan sejalan dengan reformasi Poln, kini Iebih dikedepankan strategi yang menempatkan prinsip pencegahan (prevention) mengingat khususnya dalam permasalahan penggalian pasir ini, pola penindakan terbukti tidak efektif. Hal tersebut disebabkan karena akar permasalahan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat scat ini belum bisa dipenuhi apabila tidak melakukan usaha galian pasir, sehingga apapun akan dilakukan masyarakat baik itu unjuk rasa dan upaya protes lainnya, terlebih didukung oleh para pengusaha yamg memiliki pengaruh dan modal. Penelitian ini bertujuan untuk dapat menggambarkan peran Babinkamtibmas dalam mencegah penggalian pasir liar di lokasi galian C Gunaksa yang memang belum maksimal.

Sementara dalam temuan penelitian ditemukan sebuah fenomena adanya keterlibatan pihak adat dan aparat desa mendukung kegiatan penggalian pasir. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pendekatan yang dilakukan anggota Babinkamtibmas dengan masyarakat khususnya para tokoh adat, aparat desa dan masyarakat penggali pasir masih kurang optimal, sehingga upaya penyuluhan khususnya yang menyangkut upaya menyadarkan masyarakat akan menjaga kelestarian lingkungan melalui pencegahan penggalian pasir masih belum maksimal. Hal inilah yang melatarbelakangi ketertarikan peneliti untuk mengangkat masalah ini dalam penelitian.

Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Selain faktor-faktor dari dalam organisasi Polri, ditemukan bahwa faktor-faktor diluar organisasi Pohi memiliki andil yang besar dalam menimbulkan aktivitas penggalian pasir liar ini. Faktor-faktor tersebut antara lain belum terealisasinya upaya pemerintah daerah dalam alih fungsi dan alih profesi.

Pembaltasan tentang peran Babinkamtibmas inilah yang kemudian menjadi fokus penelitian dalam bingkai analisis Teori Motivasi-higiene, Teori Hirarkhi kebutuhan, Konsep peran, konsep lingkungan hidup dan konsep Community Based Prevention Sementara data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara, observasi dan kajian kepustakaan. Informan yang digunakan antara lain pejabat Polres Klungkung, Polsek Dawan tennasuk anggota Babinkamtibmas, Pemda Kabupaten Klungkung, Camat Dawan, aparat Desa Gunaksa dan masyarakat Desa Gunaksa khususnya pelaku penggalian pasir.

Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa peran Babinkamtibmas dalam mencegah penggalian pasir yang dilakukan melalui proses sosialisasi Polmas dan Binluh (Pembinaan dan Penyuluhan) belum maksimal sehingga masyarakat belum menyadari dan lingkungan belum bisa di recovery. Untuk itu penulis menyarankan berbagai Iangkah aplikatif seperti menyelenggarakan Forum Silaturahmi, Cerdas Cermat tema lingkungan hidup, dan pelatihan Babinkamtibmas.