Ribuan satwa yang dilindungi diperdagangkan di pasar-pasar burung yang ada di Indonesia. Sebagian besar satwa tersebut adalah hasil tangkapan dari slam. Perdagangan ini telah mendorong semakin langkanya satwa-satwa tersebut di alam dan dikuatirkan akan menyebabkan kepunahan. Beberapa satwa telah mengalami kepunahan lokal, seperti Lutung Jawa (Trachypitechus auratus), Owa (Hylobates sp), Harimau (Panthera Tigris spp), dan sebagainya. Menurut peratran hukum di Indonesia antara lain UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya AIam Dan Keanekaragaman Hayatinya, perdagangan satwa yang dilindungi adalah dilarang. Pelanggarnya dapat diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Namun demikian perdagangan satwa langka yang dilindungi masih marak terjadi di berbagai tempat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan. Adapun teori maupun konsep yang digunakan dalam menganalisis permasalahan penelitian adalah Teori Motivasi, Teori Peran, Konsep Penegakan Hukum, Konsep Partisipasi, Undang-Undang No.2 Tahun 2002. Adapun permasalahan penelitian adalah :Bagaimana terjadinya praktik perdagangan satwa yang dilindungi di Pasar Pramuka, Bagaimana motivasi penyidik Polres Metro Jakarta Timur dalam upaya penegakan hukum perdagangan satwa yang dilindungi di Pasar Burung Pramuka dan Faktor-faktor apa yang mempengaruhi upaya penegakan hukum perdagangan satwa yang dilindungi di Pasar Burung Pramuka.
Hasil penelitian menyatakan bahwa perdagangan satwa yang dilindungi di Pasar Burung Pramuka kurang mendapat perhatian, baik dari pemerintah, aparat penegak hukum maupun masyarakat. Padahal perdagangan satwa yang dilindungi tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Terjadinya pralctik perdagangan satwa yang dilindungi di Pasar Burung Pramuka diawali dengan masih adanya permintaan yang tinggi terhadap satwa yang dilindungi tersebut baik dari dalam maupun luar negeri.
Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur adalah satuan fungsi operasional yang bertugas menyelidik dan menyidik kasus-kasus tindak pidana secara keseluruhan baik tindak pidana yang yang diatur didalam KUHP maupun tindak pidanan diluar KUHP. Namun karena tindak pidana satwa yang dilindungi kurang mendapat atensi dalam penanganan kasus sehingga mempengaruhi motivasi para penyidik dalam melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pedagang satwa yang dilindungi di Pasar Burung Pramuka.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi upaya penegakan hukum perdagangan satwa yang dilindungi adalah faktor hukum, faktor penegak hukumnya itu sendiri, sarana dan prasarana, faktor masyarakat, faktor budaya masyarakat.