Abstrak

Permasatahan dalam penelitian ini adalah bagaimana efektifitas kinerja Sat Reskrim Polres Langkat dalam penyidikan terhadap illegal logging melalui Operasi Hutan Lestari Tahun 2006 ?, faktor-faktor apa yang mempengaruhi kinerja Sat Reskrim Polres Langkat dalam penyidikan illegal logging melalui Operasi Hutan Lestari tahun 2006 ? dan bagaimana penyidikan terhadap illegal logging yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Langkat dalam Operasi Hutan Lestari Tahun 2006 ?

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatil, dengan metode studi kasus. Sumter informasi Kapolres Langkat beserta jajarannya serta instansi terkait, yang terlibat dalam Operasi Hutan Lestari 2006 khususnya para penyidik yang melakukan penyidikan terhadap pelaku illegal logging yang tertangkap melalui OHL, serta masyarakat dan tersangka. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisis data yang digunakan dengan melakukan tahapan-tahapan, reduksi data, sajian data dan verifikasi.

Berdasarkan penelitian penulis diperoleh hasil yaitu bahwa efektifitas kinerja Sat Reskrim Polres Langkat dalam penyidikan terhadap illegal logging melalui Operasi Hutan Lestari Tahun 2006 sudah dapat dikatakan efektif walaupun belum menyentuh pelaku utama namun dalam pelaksanaannya telah memenuhi unsur manajemen dan memenuhi konsep dari efektifitas itu sendiri. Adapun unsur manajemen adalah sebagai berikut : a) Perencanaan, pembagian tugas dan pelibatan seluruh jajaran dan instansi terkait lainnnya beserta mitra kamtibmas di wilayah Polres Langkat, b) Pelaksanaan terdiri dari konsep operasi, daerah operasi, sasaran operasi, cara bertindak dan pentahapan operasi yaitu tahap persiapan, pelaksanaan dan konsolidasi serta terakhir adalah susunan tuhas operasi, c) Hasil yang dicapai dari OHL tersebut dan d) Analisa dan evaluasi dari pelaskanaan OHL 2006 tersebut.

Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja Sat Reskrim Polres Langkat dalam penyidikan illegal logging melalui Operasi Hutan Lestari tahun 2006 dikaitkan dengan pendapat ICEL adalah sebagai berikut : Pertama obyek penegakan hukum terlalu kuat untuk ditembus hukum dalam hal ini masyarakat, memang selama ini terkesan bahwa para pelaku illegal logging sudah disentuh oleh aparat penegak hukum, sehingga dibutuhkan political will dari pemerintah agar dapat ditembus. Kedua adalah integrasi moral penegak hukum, pelibatan semua unsur dalam kepolisian dan instansi terkait dapat meningkatkan integritas moral bagi para penegak hukum. Ketiga adalah koordinasi antar instansi, hal ini sudah berjalan dengan baik. Keempat tidak ada transparansi penegakan hukum, dalam OHL dilaksankan transparan. Kelima, adalah masalah biaya transportasi yang terbatas, memang diakui bahwa masalah anggaran sangatlah minim. Keenam, adalah ketrampilan dalam melakukan penyidikan, khusus dalam melakukan penyidikan ketrampilan yang dimiliki oleh anggota Sat Reskrim Polres Langkat sudah cukup baik. Ketujuh kendala teknis hukum yang terkait dengan pembuktian, bahwa khusus untuk kasus illegal logging melalui OHL ini ditargetkan semuanya selesai sampai P-21, sehingga diupayakan kendala teknis hukum yang terjadi dapat ditanggulangi bersama bersama instansi terkait lainnya.

Penyidikan terhadap illegal logging yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Langkat dalam Operasi Hutan Lestari Tahun 2006 yang melalui beberapa tahap sesuai prosedur yang berlaku, yaitu : a) Diketahuinya tindak pidana, b) Prosedur Penyidikan, c) Proses Pemberkasan.