Abstrak

Hutan memiliki manfaat besar bagi kehidupan manusia, flora dan fauna yang ada. Kegiatan illegal logging dengan modus pengalihfungsian kawasan hutan sering terjadi di hutan Simalungun, seperti halnya hutan Register 21SM Sibatuloting. Kawasan Hutan Sibatuloting banyak digarap dan dialihfungsikan oleh masyarakat sekitar den pengusaha menjadi perkebunan dan pemukiman.

Penelitian tentang Penyidikan Terhadap Pengalihfungsian Kawasan Hutan Register 21SM Sibatuloting oleh Satuan Reskrim Polres Simalungun ini mengangkat beberapa pokok permasalahan yaitu (1) bagaimana terjadinya pengalihfungsian Kawasan Hutan Register 21SM Sibatuloting, (2) bagaimana penyidikan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Simalungun terhadap kasus-kasus pengalihfungsian kawasan hutan yang terjadi di Register 21SM Sibatuloting, (3) apa faktor-faktor yang mempengaruhi proses penyidikan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Simalungun terhadap kasus pengalihfungsian Kawasan Hutan Register 21SM Sibatuloting.

Untuk mencapai tujuan penelitian, penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan metode penelitian lapangan (field research). Data dan informasi yang didapat di lapangan diperoleh dari hasil wawancara, pengamatan dan studi dokumen yang ada relefansinya dengan permasalahan penelitian Mi. Pendekatan dan metode yang digunakan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan pemahaman terhadap penyidikan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Simalungun terhadap kasus pengalihfungsian Kawasan Hutan Register 21SM Sibatuloting.

Pengalihfungsian Kawasan Hutan Register 21SM Sibatuloting menjadi perkebunan dan pemukiman banyak dilakukan oleh masyarakat sekitar hutan. Sebagian lahan dijual kepada para pengusaha pemilik dana/modal untuk mengelola lahan tersebut. Masyarakat dan pengusaha yang melakukan pengalihfungsian kawasan hutan tersebut mempunyai tujuan dan latar belakang yang berbeda. Untuk membahas permasalahan tersebut penulis menggunakan teori anomie, konsep kejahatan bisnis dan konsep illegal logging. Dalam menjerat para pelaku pengalihfungsian kawasan hutan, penyidik menggunakan dasar hukum penyidikan illegal logging, yaitu UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, KUH Pidana dan KUHA Perdata.

Dapat disimpulkan bahwa pengalihfungsian kawasan hutan Register 21SM Sibatuloting sering terjadi karena adanya faktor kebutuhan ekonomi dan keinginan untuk mendapat uanglkeuntungan yang banyak. Untuk memproses kasus pengalihfungsian kawasan hutan, Penyidik Satuan Reskrim Polres Simalungun telah melakukan berbagai upaya. Namur ditengah upaya yang dilakukan, masih dijumpai kendala yang mempengaruhi proses penyidikan. Berdasarkan konsep ICEL, Kendala tersebut adalah tidak adanya tapal batas yang jelas, tidak adanya dukungan dana sarana dan prasarana, kurangnya pengetahuan penyidik dalam penanganan kasus pengalihfungsian kawasan hutan.