Abstrak

Indonesia dikarunia dengan sumber daya alam yang sangat besar, baik sumber daya hutan maupun tambang. Selain jumlahnya besar, sumber daya hutan Indonesia mempunyai kedudukan yang cukup vital karena hutan tropika basah berfungsi sebagai paru-paru dunia Selain sebagai sumber daya alam, hutan Indonesia yang didominasi oleh hutan hujan tropika secara ekologis memiliki kedudukan sangat panting. Luas hutan Indonesia adalah 89 % dari total luas hutan Indonesia dan merupakan hutan terluas kedua di dunia setelah Brasil. Sumber daya hutan tropika Indonesia sering disebut sebagai salah satu Pusat Raksasa Keanekaragaman Hayati di Dunia. Pelaksanaan secara teknis kehutanan tampaknya sudah tidak bisa lagi diandalkan sebagai satu-satunya cara untuk menyelamatkan sumber daya hutan yang tersisa. Apabila kerusakan hutan terus menerus berlangsung maka fungsi hutan sebagai paru-paru dunia akan terganggu. Kerugian yang diderita tidak hanya bersifat lokal dan regional akan tetapi juga bersifat global. Untuk menjaga hutan yang masih tersisa ini, maka upaya pelestarian harus dibarengi dengan upaya penegakan hukum. Upaya penegakan hukum menjadi penting dalam hal ini karena penyebab utama kerusakan hutan adalah ulah manusia yang serakah dan cenderung berpikir untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, dimana untuk mendapatkan keuntungan tersebut mereka tidak segan-segan untuk melakukan pelanggaran hukum, dalam hal ini terutama adalah pelanggaran hukum pidana kehutanan.

Mengingat pemalsuan maupun penyalahgunaan SKSHH sangat merugikan negara baik kerugian finansial dari penerimaan negara sektor kehutanan maupun kerugian yang diakibatkan karena kerusakan hutan dan lingkungan, maka Departemen Kehutanan akan secara bertahap melakukan penyempumaan SKSHH sejak pengadaan, pendistribusian, penerbitan dokumen serta mekanisme monitoringnya dengan tindakan-tindakan penertiban terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan blanko SKSHH. SKSHH merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, yang digunakan dalam pengangkutan. penguasaan dan pemilikan hasil hutan, sehingga berfungsi sebagai alat bukti atas legalitas hasil hutan, maka ketertiban dalam penerbitan dan penggunaan SKSHH diharapkan dapat menghentikan peredaran kayu illegal dan kegiatan penebangan kayu illegal. Diminta agar masyarakat dan penegak hukum ikut mengawasi kemungkinan terjadinya tindak pelanggaran dan pemaisuan SKSHH tersebut.

Dalam menjawab tujuan penelitian tersebut, penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dimana data atau informasi yang penulis kumpulkan di lapangan berdasarkan hasit wawancara, pengamatan dan dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan permasalahan penelitian. Kemudian dilakukan analisis berdasarkan kepustakaan konseptual.

Berdasarkan hasil pembahasan pada Bab V, dapat disimpulkan bahwa Modus Operandi terhadap penyalahgunaan dokumen SKSHH di Kota Pontianak baik terhadap kayu bulat maupun kayu olahan melaiui beberapa cara: Pertama, kayu yang diangkut menggunakan dokumen SKSHH yang palsu, sehingga kayu yang diangkut sebenarnya tidak memiliki dokumen. Kedua, penggunaan satu dokumen SKSHH yang berulang ulang. Hal ini Bering dilakukan sebagai modus operandi oleh pengusaha yang memenangkan hasil lelang kayu sitaan aparat. Ketiga, menggunakan dokumen pengganti SKSHH, seperti surat tilang di darat atau di taut sebagai pengganti SKSHH yang disita, faktor kayu yang digunakan sebagai pengganti SKSHH Keempat, modus operandi terhadap penyalahgunaan dokumen SKSHH adalah dengan menggunakan dokumen SKSHH yang diterbitkan oleh pejabat kehutanan yang ditunjuk (P2SKSHH), tetapi isi yang termuat secara fisik yang diangkut tidak sesuai dengan jumlah fisik dan jenis yang ada di SKSHH. Kelima, pengusaha mengangkut kayu yang melebihi muatan, dalam dokumen SKSHH yang seharusnya volume kayu harus sesuai dengan jumlah volume yang ada dalam dokumen, Keenam, SKSHH terbang, modus ini dilakukan oleh para pengusaha dengan menjual SKSHH tanpa kayu kepada pengusaha lain, sehingga pengusaha lain tersebut mengangkut kayu illegal dengan menggunakan SKSHH yang dibeli tersebut ke perusahaannya untuk diolah. Hal ini sudab menunjukkan karakteristik sebagai kejahatan bisnis.

Penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Poltabes Pontianak terhadap kasus penyalahgunaan SKSHH seperti kasus dengan tersangka Zulkarnaen terungkap karena hasil kerjasama polisi dengan masyarakat. Berdasarkan pembahasan yang dilakukan, rangkaian kegiatan dalam penyidikan yang dilakukan telah mengacu kepada juklap O1/III/2006. Adapun faktor yang mempengaruhi penyidikan penyalahgunaan SKSHH oleh sat reskrim Poltabes Pontianak adalah objek hukum, keterbatasan biaya, kendala tehknis hukum, dan keterampilan penyidik.