Abstrak

Manfaat dari sumber daya hutan teiah menempatkan hutan dan kehutanan dalam peranan yang cukup besar untuk perolehan devisa negara non-migas, perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pemerataan pembangunan. Namun kenyataannya antara konsep dan realitas terjadi kesenjangan, ekpolitasi hasil hutan nyaris tidak terkendali yang mengakibatkan kondisi hutan semakin rusak, bencana banjir dan longsor kerap menjadi bencana rutin sepanjang tahun. PT. Kiani Lestari Samarinda adalah salah satu perusahaan perseroan yang bergerak dalam bidang industri, penguhasaan hutari, perdagangan umum.

PT. Kiani Lestari pada tahun 2004 dalam melakukan usahanya diduga telah melakukan kejahatan illegal logging, dugaan ini merujuk pada Laporan Polisi KPPP Samarinda dengan No. Pol.: KI/2/IV/2004/KPPP tanggai 6 April 2004. Dalam resume perkara diuraikan bahawa PT. Kiani Lestari melakukan: mengangkut, memiliki dan menguasai hasil hutan tanpa dilindungi atau disertai dengan dokumen syah sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 (3) huruf h jo 78 (7) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang dilakukan oleh tersangka SYAIFUDDIN bin SAIDI pada tanggal 06 April 2004 sekitar jam 16.00 wita di logpond antara PT. Kiani Lestari Samarinda perairan sungai mahakam. Dalam penyidikan tindak pidana illegal /aging pada PT. Kiani Lestari telah diiaksanakan sesuai dengan Manajemen Operasional Reserse dan sudah memenuhi persyaratan dan dinyatakan sudah iengkap sebagaimana diamanatkan pada pasal 8 (3) b, 110 dan pasal 138 (1), 139 KUHAP, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Samarinda perihal Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana.

Pada tahap penuntutan pada sidang pengadilan sebagaimana tuntutan terhadap terdakwa, H. SYAIFUDDIN Bin SAIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang mengadili perkara ini memutuskan : menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, H. SYAIFUDDIN Bin SAIDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa segera ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Putusan sidang pengadilan yang diputuskan oleh Majelis Hakim berdasarkan pertimbangan-pertimbangan: menyatakan terdakwa SYAIFUDDIN Bin SAIDI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya membebaskan terdakwa SYAIFUDDIN Bin SAID] oleh karena itu dari dakwaan tersebut. Memulihkan hak terdakwa SYAIFUDDIN Bin SAIDI dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Penyidikan yang dilakukan Satreskrim Poltabes Samarinda terutama dalam hal pembuktian sebagaimana dimaksud pasal I84 KUHAP telah dipenuhi oleh penyidik.namun perlu adanya penyidikan lanjutan dalam hal prosedur penerbitan dokumen SKSHH dan peruntukan SKSHH milik PT.Kiani Lestari Samarinda.sehingga pembuktian oleh penyidik Poltabes Samarinda bisa memberikan keyakinan kepada hakim untuk menjatuhkan vonis sesuai ancaman dan tuntutan jaksa penuntut umum.