Abstrak

Kondisi geografis Kota Bontang yang sebagian besar terdiri dari wilayah perairan memerlukan pengawasan yang sistematis guna mencegah terjadinya illegal logging khususnya pengangkutan yang dilakukan secara tidak syah atau tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH). Dimana pengangkutan melalui perairan sebaian besar memiliki kapasitas pengangkutan yang cukup besar. Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang merupakan salah satu satuan kerja di bawah Polres Bontang yang memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum khususnya penyidikan tindak pidana illegal logging yang terjadi di wilayah hukum Polres Bontang khususnya pengangkutan kayu tidak syah melalui perairan Bontang.

Melalui studi kualitatif dengan mengguttakan metode studi kasus, peneliti mencoba mendeskripsikan suatu permasalahan secara obyektif berdasarkan data-data yang diperoleh dalam penelitian, terkait dengan penyidikan kasus illegal logging yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang.

Adapun hasil yang diperoleh selama melakukan penelitian diketahui bahwa terjadinya kasus illegal logging yakni pengangkutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH). Bahwa pengangkutan kayu dari kawasan penghasil kayu melalui perairan Bontang menuju daerah industri menempuh jarak dan waktu yang cukup jauh sehingga apabila pengangkut/nahkoda tidak benar-benar bertanggung jawab atas keabsahan pengangkutan kayu serta mengalami kendala habisnya masa berlaku SKSHH maka nahkoda harus mengambil tindakan yang dikehendaki hukum, apabila tidak akan menimbulkan ketidakabsahan pengangkutan kayu atau menjadi illegal.

Proses penyidikan tindak pidana illegal logging oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang dalakukan dengan kegiatan penangkapan. pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan dan penahanan serta penyelesaian berkas perkara guna diserahkanl dikirim ke Kejaksaan/Jaksa Penuntut Umum.

Kelemahan dan kendala yang dihadapi oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang dalam melaksanakan penyidikan disebabkan oleh beberapa faktor: faktor kualitas aparat hukum yang menimbulkan penafsiran yang berlainan, sarana dan fasilitas kendaraan guna melakukan penegakan hukum. Disamping itu manajemen yang kurang diperhatikan oleh manajer pada tahap pengorganisasian dan pengkoordinasian, serta adanya faktor intervensi dari pejabat.

Mendasarkan dari hasil penelitian dan analisis penulis menyarankan agar dalam penyidikan terhadap kasus illegal logging, Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang hendaknya menerapkan manajemen yang baik, meningkatkan kualitas para penyidik serta selalu berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait dengan tindak pidana illegal logging.