Abstrak

Penelitian ini dimaksudkan untuk mendeskripsikan kinerja Sat Reskrim Polwiltabes Semarang dalam proses penyidikan terhadap tindak pidana kehutanan atau illegal logging. Kinerja yang dimaksud adalah pelaksanaan peran dan fungsi Polri sebagai penegak hukum ditinjau dari aspek yuridis dan aspek manajemen. Aspek yuridis mengacu kepada ketentuan acara pidana yang berpedoman kepada UU RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, sedangkan aspek manajemen mengacu kepada manajemen secara umum dan manajemen operasional resese (MOR) khususnya di dalam pelaksanaan penyidikan.

Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengungkapkan modus operandi secara umum pada kasus illegal logging yang terjadi di wilayah hukum Polwiltabes Semarang. Kemudian faktor-faktor yang mempengaruhi proses illegal logging di wilayah hukum Polwiltabes Semarang, yang terakhir adalah mendeskripsikan proses penyidikan terhadap illegal logging oleh Sat Reskrim Polwiltabes Semarang.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi pada penelitian ini. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan pengamatan, studi dokumen dan wawancara tidak terstruktur dari sumber informasi yang memiliki kompetensi terhadap penenlitian ini. Ananlisis data dilakukan dengan memahami hasil data penelitian yang disinkronkan dengan landasan teori serta pemaknaan oleh peneliti.

Pada akhirnya, penulisan ini diakhiri dengan sebuah kesimpulan dan saran. Kesimpulan hasil penelitian ini menyatakan bahwa modus operandi secara umum pada kasus illegal logging yang terjadi di wilayah hukum Polwiltabes Semarang merupakan salah satu kiat atau cara yang digunakan oleh pelaku untuk mencari kelemahan undang-undang atau aparat penegak hukum. Kiat yang dimaksud diantaranya adalah penyalahgunaan SKSHH, tanpa menyertakan SKSHH, pencucian kayu ilegal, dan pengelolaan hasil hutan secara curang. Faktor yang mempengaruhi diantaranya desakan ekonomi karena kemiskinan sosial dan harta yang dialami masyarakat di sekitar hutan, selisih harga kayu ilegal dan legal yang cukup besar, dan pengetahuan hukum masyarakat. Dan yang terakhir yaitu aspek tinjauan yuridis menunjukkan tata urut proses penyidikan sesuai ketentuan UU RI No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Sedangkan aspek manajemen menunjukkan tata unit manajemen umum dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan.