Abstrak

Latar belakang masalah penelitian ini diangkat untuk menjelaskan kasus illegal logging dalam bentuk aktivitas pengangkutan hasil hutan (kayu jati) yang tidak dilengkapi SKSHH yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Grobogan dalam hal ini penyidik Pabin Polhut KPH Gundih melalui kegiatan penyidikan. Permasalahan yang akan diteliti adalah tentang Bagaimana pelaksanaan penyidikan terhadap illegal logging dengan kasus pengangkutan kayu tanpa dilengkapi SKSHH.

Penelitian ini menggunakan teori Anomie dari Robert K. Merton dan Konsep Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) dengan menggunakan pendekatan kualitatif, pengumpulan data dengan menggunakan teknik pengamatan terlibat pasif pada lokasi penelitian dan wawancara mendalam yang tidak terstruktur untuk mendapatkan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dengan pengumpulan hardcopy dari laporan kesatuan Polres Grobogan serta data lain dari institusi terkait. Penelitian ini difokuskan pada permasalahan penelitian yaitu praktik illegal logging yang dilakukan oleh tersangka Ramelan yang mengangkut kayu jati sebanyak 10 (sepuluh) batang dengan menggunakan KBM truck di wilayah KPH Gundih tepatnya di jalan Desa Bangsri Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan SKSHH sebagai dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan. Modus operandi yang digunakan pelaku yaitu mengangkut kayu jati hasil illegal logging tanpa dilengkapi SKSHH dengan menggunakan truck diesel. Untuk pelaksanaan penyidikan illegal logging dengan tersangka Ramelan oleh Sat Reskrim Polres Grobogan dalam hal ini penyidik Pabin Polhut KPH Gundih berpedoman pada JuldaklJuknis Penyidikan dan UU No. 41 tahun 1999. Dalam penyidikan tersebut tersangka Ramelan dinyatakan melanggar pasal 50 ayat (3) huruf h Jo Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi penyidikan yakni faktor internal yang meliputi transparansi dalam pelaksanaan penyidikan, alokasi anggaran penyidikan, fasilitas penyidikan dan kemampuan penyidik dalam penyidikan. Sedangkan faktor ekstemalnya yaitu kapasitas pelaku dalam proses penyidikan, dukungan masyarakat, peraturan-peraturan hukum yang menjadi dasar penyidikan, serta peran media massa.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik illegal logging yang terjadi di wilayah hilir seperti di wilayah kabupaten Grobogan pada umumnya dilakukan dengan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen SKSHH. Oleh karena itu penulis merekomendasikan: 1) perlu adanya kegiatan patroli terprogram melalui pengoptimalan koordinasi antara sat reskrim dan perhutani 2) peningkatan kemampuan penyidik dalam penyidikan, 3) penambahan sarana dan prasarana serta meningkatkan alokasi anggaran operasional, 4) peningkatan kemitraan dengan masyarakat desa hutan sebagai tindakan preventif, 5) meningkatkan pemahaman tentang ketentuan-ketentuan tentang penatausahaan hutan kepada masyarakat.