Abstrak

Propinsi Kalimantan Barat rawan terhadap praktek terjadinya illegal logging. Hal ini didasarkan atas letaknya yang berbatasan dengan Kuching Malaysia dan memiliki laut yang langsung berhubungan dengan dunia internasional, sehingga memudahkan para pelaku kejahatan melakukan tindak pidana illegal logging. Dalam menjalankan aksinya para pelaku tersebut menggunakan pola baru yaitu dengan menggunakan Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan (SKSHH) risalah lelang dalam pengangkutan kayu ilegal. Disini telah terjadi penyalahgunaan terhadap dokumen tersebut yang mestinya dokumen tersebut digunakan untuk mengangkut kayu lelang berdasarkan petikan risalah lelang namun oleh para pelaku dokumen tersebut disalahgunakan. Sehingga dibutuhkan upaya penegakan hukum oleh Polri.

Dalam penulisan skripsi ini, penulis berusaha untuk membahas bagaimana praktek Penyalahgunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Risalah Lelang pada pengangkutan kayu ilegal di Kalimantan Barat, pelaksanaan penyidikannya, faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penyidikannya. Penulis menggunakan teori pilihan rasional (Rational Choice Theory), teori pengharapan dan kompensasi, teori pengambilan keputusan, teori manajemen dan beberapa konsep yang terkait didalamnya, seperti konsep penyidikan, konsep penyidik, konsep penyalahgunaan, konsep SKSHH Risalah Lelang, konsep pengangkutan, konsep kayu ilegal, konsep koordinasi. Selanjutnya dari teori dan konsep yang digunakan, maka penulis melakukan pengumpulan data dengan wawancara dan studi kepustakaan, melalui sumber informasi yang ada. Data yang diperoleh nantinya akan dianalisis dengan menggunalcan model pendekatan deskriptif kualitatif.

Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa modus yang dilakukan tersangka (pengangkut) adalah penggunaan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) Risalah Lelang setelah kapal yang mengangkut kayu olahan tersebut telah berangkat (dokumen menyusul). Tindakan tersangka dilakukan demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Petugas kewilayahan kesulitan untuk mengungkap modus ini karena kegiatannya tersamar dengan penggunaan dokumen SKSHH Risalah Lelang dan pada akhirnya satuan tugas khusus illegal logging Bareskrim Polri diterjunkan ke Kalimantan Barat untuk mengungkap modus. Upaya yang dilakukan Satgassus illegal logging adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, koordinasi dengan satuan wilayah dan instansi terkait hingga kasus tersebut mendapat putusan dari pengadilan. Supaya kasus tersebut tidak dipandang sempit oleh penyidik yang hanya terfokus kehutanannya saja tapi untuk kasus illegal logging diklasifikasikan kedalam tindak pidana korupsi, dan agar kasus tersebut tidak terulang diperlukan pengawasan tata cara penerbitan SKSHH Risalah Lelang dan perlibatan dari beberapa instansi selain dari dinas kehutanan dalam hal pemeriksaan fisik kayu.