Abstrak

Berkaitan dengan maraknya illegal logging yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan ini, maka upaya-upaya untuk mencegah serta melakukan pengawasan terhadap perusakan hutan yang terjadi di kawasan tersebut merupakah langkah yang harus segera dilakukan. Salah satu upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Tapanuli Selatan ini adalah melakukan penangkapan terhadap pelaku illegal logging atas nama Sunarto, dan kawan-kawan dengan nomor Berkas Perkara. No. Pol. BP/641/V/2006/Reskrim.

Namun penegakan hukum tersebut tidak hanya sampai pada perkara dinyatakan P-21, tapi terkait dalam Criminal Justice System, bahwa setelah penegakan hukum yang dilakukan pihak Polres Tapanuli Selatan selanjutnya dilakukan oleh pihak pengadilan, tapi pada kenyataanya belum adanya kesepahaman berkait dengan masalah illegal logging sehingga upaya yang telah dilakukan Polres Tapanuli Selatan kadang tidak sejalan dengan keputusan pengadilan, yang bahkan membebaskan para pelaku illegal logging tersebut.

Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan teori tujuan pemidanaan terhadap putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan Nomor : 267/Pid.B/2006/PN-PSP ?, bagaimana penerapan Pasal 183 KUHAP terhadap Tindak Pidana illegal logging nomor Berkas Perkara No. Pol.: BP/641/V/2006/Reskrim ? serta faktor-faktor apa yang mempengaruhi dalam proses penegakan hukum terhadap illegal logging nomor Berkas Perkara No. Pol. : BP164/N/2006/Reskrim ?.

Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan mengunakan metode studi kasus. Sumber informasi dalam penelitian ini adalah Kapolres Tapsel beserta jajarannya khususnya Sat Reskrim, Kejaksanaan dan Kehakiman serta tokoh masyarakat, tokoh daerah dan tokoh pemuda di wilayah Tapsel. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan penelitian dokumen. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu teknik analisis data kualitatif.

Hasil penelitian ini adalah penerapan teori tujuan pemidanaan terhadap putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan Nomor : 267/Pid.B/2006/PN-PSP, yaitu terdakwa Sunarto dan kawan-kawan yang juga melibatkan PT. RAS tidak sesuai dengan teori tujuan pemidanaan.

Penerapan Pasal 183 KUHAP pada kasus Sunarto yang divonis babas ini, maka penerapan Pasal 183 KUHAP tidak diterapkan hakim hanya berpedoman pada sistem pembuktian berdasarkan kenyakinannya bahwa terdakwa tidak bersalah tanpa mengindahkan dua alat bukti yang sah tersebut.

Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam proses penegakan hukum terhadap illegal logging di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan, terdiri dari 2 faktor yaitu : 1) Faktor internal yaitu faktor hukum itu sendiri, yaitu undang-undang berkaitan dengan masalah penegakan hukum illegal logging dan faktor penegak hukum yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum yang temyata berbeda dalam menafsirkan produk undang-undang tersebut, 2) Faktor eksternal, terdiri dari adanya unsur kepentingan, faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.