Skripsi ini membahas tentang penyidikan oleh direktorat Reskrim Polda Jatim terhadap tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi pada pemboran sumur Banjar Panji#1 di desa Reno Kenongo kecamatan Porong kabupaten Sidoarjo. Kegiatan pemboran pada sumur eksplorasi Banjar Panji #1 itu telah mengakibatkan terjadinya luapan lumpur panas yang merusak dan mencemari lingkungan di sekitamya, dan dampak lain yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan budaya bagi masyarakat Sidoarjo pada khususnya dan Jawa Timur pada umumnya.
Penelitian berfokus pada penyidikan yang dilaksanakan oleh Direktorat Polda Jatim terhadap aspek pidana dalam peristiwa tersebut. Kegiatan penyidikan diawali dari terjadinya suatu tindak pidana sehingga penelitian juga menggambarkan peristiwa yang terjadi, sebelum melangkah kepada tahap penyidikan. Hal ini dilakukan agar dapat diketahui secara mendalam faktor-faktor yang mempengaruhi penyidikan tersebut.
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan metode kasus yang berangkat dari teori-teori dasar manajemen yang dikaitkan dengan teori-teori yang aplikatif dalam proses penyidikan. Kajian akademis lain yang menjadi landasan penelitian ini adalah konsep tentang faktor penegakan hukum oleh Soerjono Soekanto.
Dalam penelitian didapatkan banyak sekali fakta yang terjadi dan tidak tercakup dalam penyidikan yang dilakukan. Namun karen fokus penelitian ini mengenai penyidikan maka fakta-fakta tersebut hanya menjadi data pelengkap dalam analisis yang dilakukan.
Kesimpulan dari penelitian in adalah bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reskrim Polda Jatim terhadap tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di Porong kabupaten Sidoarjo masih belum efektif, karena diantaranya faktor kunci yaitu personil penegak hukumnya masih belum memahami teknik dan taktik penyidikan yang tepat. Selain itu penerapan prinsip manajemen dalam suatu kegiatan organisasi juga tidak berjalan efektif Karena itu disarankan agar pelatihan dan kursus kejuruan yang membahas secara rinci tentang proses penyidikan tindak pidana lingkungan hidup dilakukan secara rutin dan intensif.