Abstrak

Skripsi ini adalah tentang penyidikan tindak pidana penganglcutan kayo ilegal di wilayah hukum Poltabes Pekanbaru. Terjadinya tindak pidana pengangkutan kayu ilegal adalah merupakan kejahatan yang telah melanggar Undang-Undang No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Di Wilayah Kotamadya Pekanbaru, modus eperandi yang dilakukan adalah dengan memalsukan dolt-men kayu (SKSHH) yang dilakukan para cukong kayu bekerja sama dengan oknum pejabat Kehutanan.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat studi kasus Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskriptif. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Poltabes Pekanbaru pada bulan Maret hingga April 2007.

Praktik pengangkutan kayu illegal, yang merupakan pet,gar gkutar. kayu olahan yang berasal dari kawasan hutan di Propinsi Sumatera Barat dais Riau sekitamya, merupakan wujud perilaku menyimpang dalam sektor kehutanan. Praktik ini ditengarai sebagai produk dari beragam faktor pengaruh yang ada diseputar industri perkayuan di Indonesia, utamanya di kola Pekanbaru. Faktor-faktor tersebut adalah faktor ekonomi yang berkepenjangan, kondisi sosial masyarakat dan faktor tingginya permintaan dari industri bahan bangunan yang ada di Kota Pekanbaru.

Kondisi sosial masyarakat yang berpengaruh terhadap praktik illegal logging, adalah lemahnya pengawasan sosial (social control) dari mayarakat. Hal ini sebagai repleksi bahwa kepedulian masyarakat akan hal ini sangat rendah. Kondisi ini tidak mengherankan karena selama ini masyarakat babas untuk memanfaatkar hutan untuk kepentingannya, sehingga pemanfaatan kayu dianggap sebagai hal yang wajar. Sejauh ini, persepsi masyarakat tentang illegal logging adalah sesuatu yang menguntungkan. Dalam Kepmenhut disebut modus operandinya ada 2 (dua), per:araa, proses penerbitan SKSI-L-I blanko sudah ditanda tangani oleh P2SKSHI-I dan blanko tersebut sudah ada ditangan pengusaha, maka dalam proses pengisian kayu ke atas Mat angkut P2SKSHH tidak pernah menyaksikan atau melakukan pengukuran. Kedua, dalam Kepmenhut penerbitan aural Fako diberikan Nota, yang seharusnya Nota perusahaan diberikan nota angkutan.

Terjadinya tindak pidana pengangkutan kayu ilegal di Kotamadya Pekanbaru dapat diungkap lebih banyak dengan adanya koordinasi lintas sektoral dari berbagai instansi lain khususnya dari Dinas Kehutanan agar hubungan antara aparat penegak hukum dapat tetap berjalan dengan melaksanakan program khusus yang diikuti oleh semua aparat penegak hukum. Serta memberikan pelatihan dan sosialisasi mengenai Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan kepada penyidik Sat Reskrim Poltabes Pekanbaru.