Abstrak

Air tawar bersih yang Iayak minum, kian langka di perkotaan. Sungai-sungai yang menjadi sumbemya sudah tercemar berbagai macam Iimbah, mulai dan buangan sampah organik rumah tangga hin g ga limbah beracun dari industri. Air tanah pun sudah tidak aman dijadikan bahan air minum karena telah terkontaminasi rembesan dari langki seplik maupun air permukaan yang tercemar. Air minum isi ulang menjadi jawabannya. Air minum yang bisa diperoleh di depot-depot itu harganya bisa sepertiga dan produk air minum dalam kemasan yang bermerek. Tak heran banyak rumah tangga beralih pada Iayanan ini. Tak heran bila depot-depot air minum isi ulang juga menjamur. Maraknya usaha Depot Air Minuet isi Ulang di Kota Madya Bogor, mengakibatkan aparat penegak hukum harus benar-benar bekerja ekstra keras, Hal ini diakihatkan oleh karena pelaku Usaha Depot Air Minuet Isi Ulang tersebul kurang memperhatikan unsur kesehatan dan kualitas air minum yang dijual. Disamping itu ketidak jelasan peraturan yang mengatur tentang Syarat Air Minum yang boleh dijual di pasaran turut mempengauhi kinerja penegakan hukum terhadap para pengusaha atau penjual air minum isi ulang.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat studi kasus Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskriptif. Temuan penelitian diperoleh pertama, Bentuk penyalahgunaan pelaku usaha depot air minum ada dua yaitu pemilik depot yang tidak memiliki ijin sana sekali bAik dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan maupun keterangan kelayakan yang diperoleh dari uji sampel tentang kualitas air minum yang dijual dan Dinas Kesehatan, yang kedua yaitu pelaku usaha yang memiliki ijin namun tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan menteri Kesehatan Nomor 9071Permenkes/SK1V1112002 tentang Syarat-syarat Pengawasan Kualitas Air Minum.

Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran produk depot air minum isi ulang di wilayah hukum Polres Kota Bogor belum dilaksanakan baik kegiatan untuk mencegah maupun kegiatan penindakan. Terkait dengan penindakan maka sesuai dengan teori penegakan hukum yang dikemukakan oleh Roscoe Pound penegakan hukum pada tahap aplikasi dan eksekus-i pun belum dilaksanakan Satu-satunya kegiatan yang telah dilaksanakan adalah melakukan peneguran secara lisan kepada para pengusaha depot air minum isi ulang yang ada di wilayah hukum Polres Kota Bogor.

Saran Aparat penegak hukum baik Polri maupun PPNS harus meningkatkan kemampuan dan pengetahuan dalam bidang penyidikan tindak pidana tertentu, Walikota Bogor hams berani mengambil langkah tegas untuk menertibkan depot air minum yang ada di v,-ilayali Iticta Ii gci terkaii dengan pni-ijliian dan persyaraiaii kesehatan yang harus dipenuhi dengan cara menerapkan sanksi administratif Koordinasi limas sektoral antara Polres Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor perlu ditingkatkan untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang kesehatan air minum yang Iayak dikonsumsi oleh masyarakat.