Abstrak

Permasalahan penelitian yang dikemukakan dalam penelitian adalah bagaimana upaya penanggulangan penambangan pasir tanpa ijin di DAS Brantas dalam wilayah Hukum Polres Jombang, dalam penelitian ini penulis menekankan rumusan masalah pada kondisi penambangan pasir di DAS Brantas dalam wilayah hukum Polres Jombang, upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Polres Jombang terhadap pertambangan pasir tanpa ijin di DAS Brantas dan langkah-langkah oleh Polres Jombang dalam menghadapi kendala-kenrlala upaya penanggulangan penambangan pasir tanpa ijin tersebut.

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kondisi penambangan pasir tanpa ijin yang berada di DAS Brantas dalam wilayah hukum Polres Jombang, untuk mengetahui upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Polres Jombang terhadap penambangan pasir tanpa ijin di DAS Brantas serta mengetahui langkah-langkah yang dilakukan oleh Polres Jombang dalam rangka menghadapi kendala-kendala upaya penanggulangan penambangan pasir tanpa ijin di DAS Brantas.

Metode dalam penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yang mengambil obyek penelitian di wilayah hukum Polres Jombang. Penelitian dilakukan wawancara dengan sumber data/infonnasi yaitu Kapolres Jombang, Kasat Reskrim, Kabag Ops, Kabag Bina Mitra, Kasat Samapta, anggota Polres Jombang, Can-tat di Kab. Jombang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kelestarian Kabupaten Jombang, Kepala Kantor Sat Pol PP serta dilakukan observasi dan studi kepustakaan.

Hasil dari analisis pembahasan dapat disimpulkan bahwa kondisi penambangan pasir yang terjadi di DAS Brantas Kabupaten Jombang dipengaruhi beberapa faktor yang mendorong dilakukannya penambangan pasir tanpa ijin oleh para pelaku yaitu faktor ekonomi, dan faktor kurangnya pengawasan pengamanan serta metode penindakan yang hanya berdasarkan pengaduan semata dari masyarakat, dan faktor ketiga ada perbedaan persepsi antara masyarakat dengan para penambang pasir atas kebijakan oleh Pemda. Adapun praktek penambangan pasir yang terjadi di Kabupaten Jombang tidak dilengkapi dengan SIPD.Disamping itu pengawasan dan penanggulangan penambangan pasir tanpa ijin yang dilakukan Polres Jombang, Pemda serta instansi terkait di DAS Brantas masih bersifat reaktif belum proaktif untuk menjalankan peran dan wewenangnya terutama dalam upaya pencegahan sebagai langkah awal dalam penegakan hukum.

Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Polres Jombang, Pemda serta instansi terkait dengan tindakan deteksi hanya memetakan potensi kerawanan di DAS Brantas, tindakan represif belum memberikan sanksi yang berat kepada pelaku penambangan pasir, tindakan preventif melalui TURJAWALI belum optimal. Tindakan preemtif yang dilakukan dibidang pengawasan dan pengendalian hanya membackup instansi terkait pada saat melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan dan tindakan rehabilitasi dilakukan dalam rangka mengamankan daerah penambangan pasir.

Adapun kendala-kendala yang dihadapi oleh Polres Jombang, Pemda dan Instansi terkait yang tergabung dalam Tim PATAS dalam penanggulangan penambangan pasir tanpa ijin di DAS Brantas Kabupaten Jombang adalahkarena kurangnya sarana dan prasarana penunjang operasional Tim PATAS berupa peralatan petugas dalam penertiban yang masih terbatas, seperti speed boat, pelampung, alat komunikasi, dana operasional dan mobil patroli untuk mobilisasi Tim PATAS. Disamping itu koordinasi juga tidak berjalan baik diantara instansi terkait dalam Tim PATAS untuk menjalankan tugas dan fungsinya serta tidak terungkap aktor inteletual penambangan pasir tanpa ijin yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan saksi yang bisa mengungkap kasus serta tidak tuntasnya operasi penertiban oleh Tim PATAS disebabkan banyaknya pihak-pihak (oknum) yang terlibat menghendaki kegiatan penambangan pasir tanpa ijin tersebut tetap berlangsung.

Dari hasil kesimpulan diatas dapat diberikan saran yaitu dengan melalui menyelesaikan perbedaan persepsi antara masyarakat. sekitar DAS Brantas baik sebagai pelaku perramhangan pasir dan perrduduk dengan pemerintah daerah melalui melalui media sosialisasi dan ceramah agar pemahaman penertiban penambangan pasir tanpa ijin di Kabupaten Jombang agar mendapat respon dan dukungan dari masyarakat dan para penambang itu sendiri. Diharapkan agar Tim PATAS dalam hal ini pihak Pemda dan instansi terkait dapat pula mencarikan jalan keluar bagi pemberdayaan masyarakat sekitar DAS Brantas Kabupaten Jombang.

Proses penegakan hukum dengan pemberian sanksi pidana oleh pihak Pengadilan Negeri kepada pelaku penambangan pasir tidak hanya mengacu kepada Perda sebagai tipiring akan tetapi juga memberikan sanksi pidana dari peraturan perundang-undang lainnya seperti mengacu kepada UU No. 23 tahun 1997 dan UU No. 11 tahun 1967 dan mewajibkan kepada seluruh penambang pasir di DAS Brantas untuk mengajukan SIPD sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2005 kepada instansi yag berwenang.

Perlu mengoptimalkan tindakan fungsi-fungsi teknis kepolisian oleh Polres Jombang melalui deteksi, preventif, preemtif, represif dan rehabilitasi dengan kerjasama dengan Pemda dan instansi terkait melalui peningkatan jumlah anggaran operasional yang diterima bagi Tim PATAS padahal untuk menjaga kelestarian lingkungan di kawasan DAS Brantas Kabupaten Jombang dari penambangan pasir memerlukan mobilisasi Tim PATAS yang sangat tinggi di DAS Brantas yang meliputi penambahan dukungan sarana dan prasarana serta upaya berkesinambungan melalui sosialisiasi peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan penambangan pasir.