Abstrak

Latar belakang masalah penelitian ini diangkat dari maraknya penambangan liar khususnya batubara di Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut telah menimbulkan kerusakan lingkungan karena tidak memperhatikan AMDAL sehingga menuntut peranan Polsek Kintap untuk memberantas penambangan batu bara tanpa ijin tersebut.

Adapun maksud dan tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui fenomena penambangan batubara tanpa ijin di Kecamatan Kintap, faktor-faktor yang mempengaruhinya, dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan, upaya penanggulangan yang di lakukan Polsek Kintap, serta kendala yang dialami Polsek Kintap dalam menanggulangi penambangan batubara tanpa ijin.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, yaitu dengan mengumpulkan data serta informasi yang diperlukan untuk menggambarkan dan menjelaskan permasalahan yang diteliti oleh penulis. Sedangkan teknik pengumpulan data melalui kegiatan wawancara, observasi dan pemeriksaan dokumen.

Dalam hasil penelitian ini, aktivitas penambangan batu bara tanpa ijin khususnya di Kecamatan Kintap disebabkan oleh faktor-faktor antara lain kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat yang rendah, masyarakat yang menganggap tanah merupakan hak ulayat dan dapat dipergunakan sebesar-besarnya oleh masyarakat, rendahnya wawasan masyarakat, tumpang tindihnya kebijakan tentang penambangan bate bara dan lain sebagainya. Di samping itu, penambangan bate bara tanpa ijin telah menimbulkan berbagai dampak terhadap sarana jalan umum yang rusak, adanya konflik lahan, penghancuran dan pencemaran lingkungan serta penghancuran sumber-sumber kehidupan rakyat. Oleh sebab itu, dituntut peranan Polsek Kintap untuk mencegah agar tidak terjadi kembali dan menindak dengan pembinanaan dan penegakan hukum agar pelaku tidak melakukan kegiatannya lagi.

Pembahasan dalam penelitian ini menganalisa faktor-faktor penyebab penambangan batubara tanpa ijin, dampaknya, upaya penanggulangannya oleh Polsek Kintap serta kendala yang dialami dalam menanggulangi penambangan batu bara tanpa ijin. Teori dan konsep yang digunakan dalam menganalisa setiap pokok permasalahan dapat terkait dan berhubungan satu dengan yang lainnya. Penulis dapat menyimpulkan bahwa aktivitas perambangan batubara tanpa ijin di Kecamatan Kintap disebabkan oleh banyak faktor dan telah mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan serta merugikan negara. Polsek Kintap dalam menyikapi penambangan batubara tanpa ijin ini mempunyai peran preventif dan represif. Kemudian penulis menyarankan agar Polsek Kintap lebih meningkatkan pembinaan terhadap masyarakat dan perlunya dilaksanakan koordinasi antara aparat penegak hukum, aparat pemerintahan dan instansi terkait untuk bersama-sama menentukan kebijakan dalam menyikapi penambangan batu bara tanpa ijin khususnya di Kecamatan Kintap.