Sebagai salah satu negara maritim dan kepulauan terbesar di dunia, Indonesia mempunyai potensi sumber daya laut yang besar, salah satunya adalah sumber daya perikanan laut. Luasnya perairan Indonesia menjadikan satu pekerjaan yang berat bagi pemerintah Indonesia, khususnya Polri. Departemen Kelautan dan Perikanan serta TNI AL, untuk. Melakukan pengawasan dan penjagaan terhadap adanya illegal fishing oleh mereka yang tidak bertanggung jawab. Pengawasan menempati posisi strategis dalam manajemen pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Sebagai upaya untuk menjaga perairan Teluk Lampung dari adanya illegal fishing, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Lampung memberdayakan potensi masyarakat untuk membantu pengawasan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dengan membentuk POKMASWAS berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan, Nomor Kep. 58/MEN/2001, tentang tata cara pelaksanaan sistem pengawasan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.
Dalam melaksanakan pengawasan, ada beberapa kendala yang menghambat PokMasWas di Teluk Lampung untuk berkontribusi secara maksimal terhadap adanya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bentuk peran aktif anggota PokMasWas dalam pengawasan sebagaimana disebutkan di atas, secara tidak langsung dapat dikatakan sebagai suatu bentuk social control (pengendalian sosial) antara masyarakat yang satu kepada masyarakat lainnya. Hal ini sesuai dengan teori social control yang dikemukakan oleh Berger bahwa berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggota masyarakat yang melanggar aturan-aturan yang belaku disebut sebagai social control.
Tujuan dari penelitian ini adalah, pertama, untuk mengetahui alasan dibentuk POKMASWAS di Perairan Teluk Lampung. kedua, untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi Pokmaswas dalam mengatasi illegal fishing di Perairan Teluk Lampung. Metode yang digunakan dalam penelitian yaitu metode penelitian deskriptif dimana lokasildaerah penelitian yaitu Teluk Lampung yang berada di sebelah selatan Propinsi Lampung. Penelitian dilaksanakan selama satu bulan yaitu pada bulan Maret.
Hasil penelitian ini dihasilkan rekomendasi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Lampung, Polda Lampung, dan instansi yang terkait pengawasan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Perairan Teluk Lampung.