Abstrak

Degradasi dari kerusakan hutan merupakan sesuatu hal yang berjalan pasti di Indonesia. Hal tersebut dapat jelas dari data laporan mengenai zona hutan Indonesia. Menurut data Departemen Kehutanan 2003, luas hutan yang rusak atau tidak dapat berfungsi optimal mencapai 43 juta ha dari jumlah total 120, 35 juta ha dengan laju degradasi dalam tiga tahun terakhir mencapai 2,1 juta ha pertahun.

Praktik illegal logging adalah perusakan hutan yang akan berdampak pada kerugian baik aspek ekoonomi, ekologi maupun sasial budaya. Oleh karena itu kegiatan itu tidak melalui proses perencanaan secara komprehensif, maka illegal logging mempunyai potensi merusak hutan yang kemudian berdampak pada perusakan lingkungan. Untuk itu Polri sebagai aparat penegak hukum sebenamya telah melakukan upaya pemberantasan illegal logging, diantaranya dengan menjalankan Operasi Wanalaga.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat studi kasus Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa deskriptif. Sedangkan pelaksanaan penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polres Muara Enim pada bulan Maret 2007.

Temuan penelitian dipemleh pertama, latar belakang penduduk melakukan pembakaran lahan adalah karena masalah ekonomi dan sulitnya mendapat pekerjaan. Kemudian modus operandi yaitu pelaku menebang kayu untuk dijual kepada penadah dan pengangkutan kayu tanpa izin. Kedua, pelaksanaan Operasi Wanalaga dalam pemberantasan illegal logging pada tahun 2001-2003 dengan tahap-tahap yaitu perencanaan, pelaksanaan dan hash yang dicapai. Ketiga, pelaksanaan kerjasama antara Polres Muara Enim dan pihak terkait seperti Dinas Kehutanan yaitu dengan cara patroli bersama, operasi, razia, dan dalam penyidikan. Keempat, faktor hambatan yaitu internal berupa kurangnya sarana transportasi dan alat komunikasi, kurangnya pemahaman personal mengenai Undang-Undang Kehutanan serta anggaran. Eksternal berupa adanya oknum dan masyarakat yang ikut campur dalam penegakan hukum.

Dalam pembahasan, penulis menggunakan Konsep Efektivitas, Konsep Illegal Logging, Konsep Koordinasi, Konsep Operasi Wanalaga, Konsep Pencegahan (Preventif), Teori Anomie, Teori Manajemen.

Kesimpulan, Operasi Wanalaga yang dilaksanakan dalam pemberantasan illegal logging cukup efektif terbukti dari hasil yang diperoleh dan tidak adanya kasus illegal logging saat ini di wilayah Muara Enim. Saran yang diberikan adalah tetap dilakukan kerjasama antar instansi terkait untuk mencegah illegal logging terjadi kembali, perlu peningkatan profesionalisme personal dengan pelatihan atau pendidikan. dan melakukan pemberdayaan masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar hutan supaya tidak ketergantungan kepada hash hutan misalnya diberikan keterampilan untuk budidaya ikan, lebah, maupun yang lainnya.