Abstrak

Latar belakang masalah penelitian ini adalah banyaknya proses pengangkuatan kayu hasil illegal logging yang dapat dikategorikan sebagai kayu illegal karena kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah. Pengangkutan kayu tersebut melewati wilayah hukum Polres lampung tengah. Polres Lampung Tengah sebagai organisasi kepolisian melaksanakan togas dan fungsinya sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kuputusan Kapolri No. Pol.: Kep/7/I/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Lampiran C. Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging dengan melakukan pencegahan, penangkapan kendaraan yang mengakut kayu-kayu illegal, pelaksanaan penegakan hukum tersebut dilakukan oleh satuan fungsi lantas yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum di jalan raya.

Penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polres Lampung Tengah yang terdiri dari 6 Bab dengan 3 permasalahan. Tujuan penelitian ini adalah mengetabui pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal logging dengan memfokuskan pada penangkapan kendaraan yang melakukan pengangkutan kayu illegal yang terjadi diwilayah hukum Polres lampung tengah. Pengumpulan data dilakukan dengan kegiatan pengamatan, wawancara dan pemeriksaan dokumen. Metodologi yang digunakan adalah deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif.

Temuan yang diperoleh adalah pertama, Pelaksanaan pengangkutan kayu illegal yang melewati wilayah hukum Polres Lampung Tengah tersebut menggunakan cara-ears yang bertujuan untuk mengelabui petugas, dan pengangkutan tersebut dilakukan pada waktu malam had. Kedua, Pelaksanaan penegakan hukum terhadap pengangkutan kayu illegal yang dilakukan oleh sat lantas Polres Lampung Tengah dilaksanakan dengan melakukan razia dijalan serta mengaktifkan pelaksanaan patroli lantas. Ketiga, yang menjadi hambatan dalam melakukan penegakan hukum tersebut adalah pengetahuan anggota iantas tentang tindak pidana illegal logging masih dirasa sangat kurang. Teori yang digunakan dalam pembahasan adalah teori manajemen, teori motivasi, teori Kinerja, konsep illegal logging, konsep Fungsi Lantas dan konsep Penegakan Hukum. Dalam pembahasan secara keseturuhan penulis menganggap perlu adanya upaya intensif.