Abstrak

Salah satu potensi kekayaan alam yang ada di wilayah Banjarbaru adalah bahan galian C seperti Tanah Latent (tanah urug), Pasir Urug, Kaolin, pasir/kerikil bangunan, lempung untuk bahan pembuat batubata. Kebutuhan akan bahan galian C tersebut didukung dengan adanya kegiatan penambangan bahan galian C diwilayah Banjarbaru.

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana praktek penambangan bahan galian C tanpa izin di wilayah Banjarbaru beserta dampaknya di wilayah Banjarbaru. Mengenai Pengelolaan Bahan Galian Golongan C di Banjarbaru diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 17 tahun 2001.

Dalam penanganan penambangan bahan galian C tanpa izin ini, Polresta Banjarbaru telah melakukan tindalran preemtif, preventif dan represif. Tindakan preemtif dengan melakukan penyuluhan, selain itu jugs melakukan berkoordinasi, dengan Diems Pertambangan dan Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru yang tidak merekomendasiikan izin baru untuk mencegah semakin rusaknya lingkungan Tindakan preventif yakni melaksanakan patroli ke areal penambangan untuk mencegah terjadinya tindak pidana penambangan tanpa izin. Tindakan represif dengan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana penambangan bahan galian C tanpa izin dan mengajukan perkara perkara tersebut ke Pengadilan.

Dalam penanganan penambangan bahan galian C tanpa izin oleh Polresta Banjarbaru temyata mengalami kendala. Kendala Ekstem antara lain sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku masih relatif ringan dan belum memberikan efek jera bagi penambang lainnya, tidak tegasnya petugas dare Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru dalam menindak pelaku pelanggaran penambangan tanpa izin, tidak sepenuhnya didukung oleh masyarakat, budaya penambang yang terbiasa melakukan kegiatan penambangan dengan masa berlaku izinnya sudah habis. Kendala Intern kurangnya kemampuan anggota Polri mengenai teknis pertambangan dan kurangnya pengetahuan tentang Peraturan Daerah yang berlaku, kurangnya sarana dan prasarana yang memadai dan penanganan kasus hanya berfokus kepada perizinan saja, sedangkan upaya untuk melakukan penegakan hukum akibat adanya kerusakan lingkungan masih kurang.

Sedangkan saran yang diberikan oleh penulis, yaitu agar dilakukan koordinasi tenis-menerus dalam Tim pada setiap kegiatan penanganan penambangan tanpa izin, kepada anggota Polri agar diberikan sosialisasi tentang Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku serta diberikan pengetahuart tentang hal teknis yang berkaitan dengan kegiatan penambangan, agar Polri meningkatkan kegiatan penyuluhan dan patroli ke areal pertambangan, agar mendorong Pemerintah Daerah untuk segera menunjuk PPNS dari Iingkungan Pemerintah setempat serta mendorong DPRD setempat untuk dapat merevisi Perda, agar dilakukan gelar perkara dalam penanganan kasus tersebut serta agar Polri dalam menangani kasus penambangan tanpa izin bukan hanya berfokus kepada perizinan, namun agar mengembangkan kepada penegakan hukum akibat kerusakan lingkungan, dan untuk mendukung pelaksanaan tugas diperlukan penambahan anggaran serta meteriil dan fasilitas, mengenai hal tersebut agar dimasukkan dalam DIPA selanjutnya.