Abstrak

Latar belakang dilakukannya penelitian ini adalah karena penulis melihat adanya fenomena penambangan pasir ilegal di daerah aliran Sungai Brantas yang. telah berlangsung lama oleh masyarakat sekitarnya, yang kebanyakan dilakukan oleh masyarakat kecil, yang sehari-harinya selalu terhimpit dengan masalah perekonoraian. Menambang secara.liar atau tanpa izin telah menjadi pilihan bagi masyarakat tersebut untuk menjawab segala persoalan pemenuhan kebutuhan hidup mereka. Mereka tidak berpikir resiko yang mungkin akan terjadi, baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain dan lingkungan hidup sekitarnya.

Kabupaten Nganjuk merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi alam berupa bahan tambang galian C (pasir) dapat dilalui oleh Sungai Brantas tersebut. Masalah penambangan tanpa izin juga mengiringi keberadaan potensi tambang tersebut. Permasalahan ini membuat Polres Nganjuk beserta Pemda setempat melakukan upaya penegakkan hukum terhadap penambangan tanpa izin yang terjadi di wilayah hukumnya. Peran kepolisian menjadi sangat dilematis mengingat yang dihadapi adalah tindak pidana ataupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh masyarakat dengan latar belakang ekonomi yang minim. Bagaimana praktek penambangan pasir yang terjadi, serta pelaksanaan penegakkan hukum yang telah dilaksanakan oleh Polres Nganjuk dan Pemda setempat, serta faktor yang mempengaruhi penegakkan hukum terhadap kegiatan penambangan ilegal tersebut menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini.

Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan metode yang dipakai adalah dekriptif analisis. Melalui pendekatan dan metode ini akan dapat digambarkan bahwa dalam penegakan hukum terhadap para penambang ilegal tidak segampang membalikkan telapak tangan. Pihak kepolisian menyikapi hal ini dengan melakukan peran yang berbeda, dengan maksud upaya penegakkan hukum dapat lebih memberikan efek jera kepada masyarakat Hasil analisa juga memperlihatkan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakkan hukum antara lain instrunen hukum, aparat, sarana, budaya, dan masyarakatnya berdampak besar dalam penegakan hukum.

Kesimpulan dari pembahasan penelitian ini diperoleh jawaban tentang permasalahan penelitian. Jawaban dari permasalahan di atas tersebut, bahwa praktek penambangan pasir yang terjadi di lokasi penelitian sebagian besar adalah ilegal, pelaksanaan penegakan hukum masih perlu dibenahi lagi baik yang bersifat preventif dan represif demikian juga dengan faktor yang mempengaruhi penegakan hukumnya perlu dikaji dan mendapat atensi lebih.