Abstrak

Fokus permasalahan dalam penelitian ini adalah terjadinya kasus tindak pidana illegal logging, dimana telah tertangkap tangan 9 orang pelaku (Mujito cs.) oleh petugas Polhut Kab. Lampung Tengah secara bersamaan pada tanggal 19 Desember 2006, ketilca sedang membawa kayu ilegal dari kawasan hutan lindung Reg. 39 Kota Agung Uttara Dsa Kalimati. Kamp. Tawang Negeri Kec. Pubian, Kab. Lamming Tengah, dan telah diserahkan kepada Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah untuk kemudian diproses secara hukum. Dalam mengatasi permasalahan ini kemudian, jajaran Polres Lampung Tengah, sebagai salah satu institusi yang menangani penanggulangan kejabatan terhadap kekayaan alam, melalui satuan fangsi Reskrimnya Polres Lampung Tengah kemudian melaksanakan upaya-upaya penegakan hukum berupa penindakan (represif) terhadap kasus illegal logging yang telah dilakukan oleh Mujito cs. tersebut.

Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah tentang modus operandi dari tindak pidana illegal logging oleh tersangka Mujito cs. yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Tengah serta langkah-langkah penyelesaian kasus tersebut oleh Saimaa Reskrim Polres Lampung Tengah.

Dengan mengacu pada permasalahan, maka penelitian ini menggunakan pendekatan kuatitatif dengan metode studi kasus untuk mendeskripsikan dan menganalisa terjadinya kasus tindak pidana illegal logging oleh Mujito cs. Pengumpulan data dilakukan melalui pengamatan, wawancara dan dokumentasi. Sumber informasi penelitian adalah pihak Polres Lampung Tengah, Polhut, pelaku illegal logging serta warga masyarakat setempat.

Dari temuan penelitian dan pembahasan yang dilakukan, ditemukan bahwa Modus Operandi (MO) dari tindak pidana illegal logging oleh tersangka Mujito cs. yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Tengah ini adalah dalam bentuk kerjasama antara pemilik modal (cukong) dengan masyarakat setempat yang menjadi kelompok kerja (manol), langkah-langkah penegakkan hukum yang dilakukan oleh penyidik dari Sat Reskrim Polres Lampung Tengah untuk menyelesailcan kasus tindak pidana illegal lagging oleh Mujito cs. yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Tengah tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur (KUHP, KUHAP dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002).

Adapun rekomendasi yang bisa diberikan dalam hal adalah perluaya peningkatan pendidikan kejuruan reserse khususnya di dalam penanganan illegal logging, peningkatan koordinasi dengan Pemda, Dishut, Kejaksaan, TNI, dsb, peningkatan partisipasi masyarakat, serta peningkatan motivasi kepada para anggota di lingkungan Polres Lampung Tengah.