Terumbu karang di Kabupaten Simeulue sangat mudah berpengaruh oleh kondisi lingkungan sekitarnya baik secara fisik maupun secara biologis. Akibat kombinasi dampak negatif langsung dan tidak langsung pada terumbu karang, sebagian besar terumbu karang di Kabupaten Simeulue saat ini sudah mengalami kerusakan yang sangat parah. Bagaimanapun juga, tekanan terhadap keberadaan terumbu karang paling banyak diakibatkan oleh kegiatan manusia, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan. Peningkatan kegiatan manusia sepanjang garis pantai semakin memperparah kondisi terumbu karang. Oleh karena itu, merupakan kebutuhan mendesak untuk menerapkan konservasi dan rencana-rencana pengelolaan yang baik untuk melindungi terumbu karang dari kerusakan yang semakin parah.
Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Simeulue dalam penanganan tindak pidana kejahatan terhadap kekayaan alam dalam hal ini perusakan terumbu karang yang dilakukan oleh masyarakat di Kabupaten Simeulue melalui cara-cara tanpa menggunakan pidana (prevention without punishment) adalah Pertama, tahap preemtif dengan memberikan ceramah dan pelatihan kepada masyarakat atau aparatur desa setempat secara rutin tentang manfaat dan fungsi terumbu karang serta akibat yang ditimbulkannya, mensosialisasikan produk-produk hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup terutama terumbu karang. Kedua, tahap preventif dengan melakukan patroli ke lokasi-lokasi yang menjadi tempat untuk mengambil dan mengumpulkan terumbu karang, memberikan teguran dan peringatan kepada masyarakat yang sedang mengambil atau merusak terumbu karang secara bertahap, bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat untuk memasang pamlet-pamlet larangan pengambilan terumbu karang. Ketiga, tahap represif tindakan upaya paksa terhadap masyarakat yang melakukan perusakan terumbu karang.
Faktor-faktor penghambat penegakkan hukum di Polres Simeulue ada 2 (dua). Pertama, Faktor yang berasal dari dalam (intern) terdiri dari: 1). Faktor penegak hukumnya, 2) Faktor sarana atau fasilitas. Kedua, Faktor yang datang dari luar (ekstern) 1). Faktor hukumnya sendiri, 2).faktor masyarakat dan 3). Faktor kebudayaan.
Untuk itu, penulis menyarankan upaya yang dapat ditempuh agar perusakan terhadap terumbu karang dapat segera di atasi adalah satu, perlunya Polres Simeulue meningkatkan frekwensi dengan menggunakan pola pendekatan secara preemtif dan preventif dan mengambil tindakan represif terhadap pelaku perusakan terumbu karang yang merusak, kedua, perlu adanya pelatihan dan pendidikan kejuruan dalam rangka meningkatkan (skill) dibidang penyidikan kepada anggota Polres Simuelue agar iiiereka dapat memahami dan mengerli proses penyelidikan dan penyidikan kejahatan terhadap kekayaan alam, ketiga, Diharapkan agar Polres Simeulue dapat meningkatkan jumlah pelaksanaan patroli terhadap lokasi-lokasi yang menjadi tempat mengambil terumbu karang sehingga, dapat mencegah dan ineminimalkan perusakan terumbu karang oleh masyarakat, keempat, pemberian penghargaan/reward dan hukuman/punishment, kelima, pemenuhan sarana dan prasarana yang dapat menunjang pelaksanaan tugas anggota dilapangan.