Abstrak

Wilayah pesisir memiliki anti strategis karena merupakan wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut, serta memiliki potensi sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan yang sangat kaya. Kekayaan sumber daya tersebut menimbulkan daya tarik bagi berbagai pihak untuk memanfaatkan sumberdayanya dan berbagai instansi untuk meregulasi pemanfaatannya. Kekayaan sumberdaya pesisir, meliputi pulau-pulau besar dan kecil sekitar 17.500 pulau, yang dikelilingi ekosistem pesisir tropik, seperti hutan mangrove, terumbu karang, padang lamun, berikut sumberdaya hayati dan non-hayati yang terkandung di dalamnya. Kerusakan terumbu karang umumnya disebabkan oleh kegiatan perikanan dcstruktif, penambangan karang, pembuangan jangkar perahu, dan sedimentasi. Begitu jugs pada pantai yang berlokasi di Teluk Naga Tangerang, pengrusakan terhadap tcrumbu karang terus terjadi. Hal ini berkaitan dengan pengeksploitasian terumbu karang oleh perusahaan yang melakukan perdagangan terumbu karang ke luar negeri (ekspor).

Adapun permasalahan secara umum adalah sebagai berikut : Bagaimana terjadinya perdagangan terumbu karang yang dilindungi oleh pengelola terumbu karang di Teluk Naga?, Bagaimana penegakan hukum yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tangerang terhadap tindak pidana perdagangan terumbu karang yang dilindungi?, dan Faktor-faktor apa yang mempengaruhi penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tangerang terhadap tindak pidana perdagangan terumbu karang yang dilindungi?.

Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan. Sedangkan teori atau konsep yang digunakan sebagai pisau analisis dalam membahas permasalahan penelitian adalah: Konsep Penegakan Hukum, Konsep Terjadinya Kejahatan Berdasarkan Routine Activities Theory, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pengertian Terumbu Karang, Konsep Partisipasi dan Konsep Fungsi Utama Polri.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa, PT. Sangputra Wimas Jaya telah diduga melakukan perdagangan illegal terumbu karang yang dilindungi. Hal ini melanggar UU RI No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Sangat sulit untuk dapat menjerat pelaku yang ditenggarai telah melakukan kolusi dengan pihak Dinas Kelautan Pemerintah Kabupaten Tangerang karena Dinas Kelautan tidak pernah melakukan pengecekan terhadap fisik terumbu karang yang akan diekspor oleh PT. Sangputra Wimas Jaya. Pengecekan hanya dilakukan berdasarkan dokumen secara administratif saja. Adapun penyidikan yang dilakukan masih belum efektif akibat faktor-faktor yang menghambat. Faktor-faktor tersebut adalah faktor kemampuan penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang, faktor sumber daya manusia Dinas Kelautan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan faktor Sarana dan Prasarana dalam bentuk buku pedoman yang tidak disertai kcterangan gambar jenis-jenis terumbu karang yang dilindungi.