Letak geografis Kota Balikpapan yang berhadapan langsung dengan Selat Makassar yang merupakan salah satu wiiayah perairan di tanah air yang cukup sibuk membuat perairan laut Kota Balikpapan berpotensi untuk tercemar. Ancaman tersebut dapat berasal dari kecelakaan kapal seperti karam, tabrakan, atau tenggelam, atau karena kesengajaan, misalnya, air balas atau air bercampur minyak dari sisa pencucian kapal tanker, dan juga dapat berasal dari tar ball (kerak minyak mentah) yang dibuang oleh kapal yang kebetulan sedang melintas, ataupun yang akan masuk dan keluar perairan Kota Balikpapan.
Pada penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus yang dituangkan secara deskriptif. Data didapatkan melalui wawancara, observasi dan telaah dokumen atas data yang memiliki hubungan yang relevan terhadap perriasalahan penelitian. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah konsep Penegakan Hukum dari Soerjono Soekanto dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yang terkait dengan pencemaran laut.
Terhadap pencemaran laut di wilayah pesisir dan laut Kota Balikpapan yang terjadi pada tahun 2002 dan 2003, Polresta Balikpapan belum mengambil tindakan hukum apapun karena kesulitan untuk menemukan pelakunya dan tidak adanya dukungan dan masyarakat. Sedang pada tahun 2004, mengambil langkah represif dalam penegakan hukum yang didukung oleh Pemerintah Kota Balikpapan dan beberapa elemen masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Polresta Balikpapan adalah dengan mengambil tindakan terhadap orang atau benda yang ada hubungannya dengan pencemaran di wilayah pesisir dan taut Kota Balikpapan. Terhadap pclaku telah dilakukan penahanan, sedang terhadap barang bukti yang ada kaitannya baik langsung maupun tidak langsung dengan pencemaran dilakukan penyitaan danlatau penahanan. Upaya tersebut bertujuan untuk membuat efek jera bagi para pelaku tindak pidana pencemaran. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penanganan kasus tersebut adalah minimnya sumber daya penyidik, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas, sarana dan prasarana yang tidak memadai, peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, masyarakat serta budaya yang ada dan berkembang di Kota Balikpapan dan sekitarnya.
Dari hasil penelitian ini penulis mengajukan beberapa saran sebagai bentuk rekomendasi dari penulis yaitu perlunya Polresta Balikpapan menambah juanlah personal dan melengkapi sarana dan prasarana, meningkatkan kualitas sumber daya penyidik dengan pendidikan kejuruan yang terkait dengan pencemaran lingkungan dan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dan membentuk forum komunikasi dalam rangka peningkatan patroli dan pengawasan, serta program pelembagaan tentang budaya melapor masyarakat, agar segala kejadian dapat dideteksi secara dini guna pencegahan dan perindakan yang sesuai dengan tujuan.