Abstrak

Kabupaten Jepara dikenal sebagai kabupaten penghasil industri mebel dan ukiran tentunya sangat mengandalkan kayu sebagai bahan baku. Namun seiring tingginya permintaan dan kurangnya ketersediaan pasokan bahan baku, sementara harga kayu di pasar resmi cukup tinggi. Inilah yang menyebabkan industri mebel dan ukir mencari kayu yang murah. Kayu murah hanya didapat dari kayu ilegal yang didatangkan dari daerah di luar Kabupaten Jepara karena Jepara sendiri sebuah wilayah yang tidak memiliki kawasan hutan.

Namun demikian bukanlah jaminan bahwa dengan tidak memiliki kawasan hutan berarti tidak terjadi perbuatan tindak pidana illegal logging. Kategori perbuatan tindak pidana illegal logging yang terjadi di wilayah hukum Polres Jepara adalah pengangkutan kayu ilegal sebagaimana tercantum dalam Undang-undang no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Pengangkutan kayu ilegal yang masuk ke Kabupaten Jepara berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung bahkan Kalimantan dengan modus operandi kayu hasil curian yang diangkut dengan menggunakan truk tidak dilengkapi dengan dokumen sama sekali, angkutan yang memuat kayu dengan dokumen palsu, kayu yang dilengkapi dengan SKSHH namun asal-usul kayu tidak jelas, memanipulasi jenis dan ukuran kayu, dan lain-lain.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami penegakan hukum yang dilakukan terhadap para pelaku pengangkutan kayu ilegal serta kinerja Sat Reskrim Polres Jepara dalam pengungkapan pengangkutan kayu ilegal dan apakah sudah sesuai dengan harapan dan sudah ideal dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaku untuk melakukan tindak pidana pengangkutan kayu ilegal.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode deskriptif analisis, dengan tehnik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan pemeriksaan dokumen. Penulis menggunakan konsep penegakan hukum, teori tegang untuk mencari tahu pelaku melakukan tindak pidana pelanggaran hukum, konsep kinerja Sat Reskrim melakukan tugasnya, dan teori motivasi (Abraham Maslow).

Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa upaya penegakan hukum terhadap pengangkutan kayu ilegal di Kabupaten Jepara oleh Sat Reskrim Polres Jepara dilaksanakan secara preventif dan represif. Dalam pelaksanaan penegakan hukum lersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu pengangkutan kayu ilegal hanya diketahui pada saat razia ataupun operasi tertentu, kurang aktifnya instansi terkait mendata kayu yang masuk dan beredar di Kabupaten Jepara, sangsi hukuman bagi para pelaku pengangkut kayu ilegal yang tidak memberikan efek jera, aparat penegak hukum yang kurang menguasai ketentuan perundang-undangan, dan lain-lain.

Selain ilu faktor-faktor ekonomi turut mempengaruhi pelaku melakukan pengangkutan kayu ilegal demikian juga faktor ini dapat mempengaruhi kinerja penyidik untuk melakukan tugas dan penegakan hukum yang dilakukan karena dengan kesejahteraan yang minim dapat saja para penyidik memanfaatkan peluang dengan adanya kasus-kasus demikian.