Abstrak

Praktik illegal logging di Indonesia sudah lama berlangsung. Kegiatan ini menyebabkan terjadinya kerusakan Iingkungan hidup. Oleh karena itu perlu adanya penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi peiakunys. Salah satu langkah strategis dalam Kebijakan Strategis Kapolri adaiah pemberantasan illegal logging. Adanya kebijakan strategis tersebut diharapkan bisa memberikan hash yang maksimal bagi pemberantasan illegal logging.

Penuiisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui tentang pengaruh Kebijakan Strategis Kapolri terhadap penanganan kasus illegal logging di wilayah hukum Polres OKI selama tahun 2004-2007. Batasan waktu dalam penelitian ini adalah sebelum Jakstra dikeluarkan sampai dengan saat ini.

Dalam membahas permasaiahan tentang illegal logging, penuiis menggunakan pendekatan kualitatif, jenis penelitian ini adaiah metode survei. Penelitian survei menggunakan kuesioner sebagai alat pengumpulan data, salah satu kuesioner adalah pedoman wawancara. Penelitian ini dilakukan selama dua bulan, dengan mengambil tempat penelitian di daerah kabupaten OKI.

Hasil penemuan dalam penelitian ini mengemukakan bahwa Kebijakan Stretegis Kapolri memberikan pengaruh positif terhadap penyidikan }taws illegal logging. Terungkapnya kasus illegal logging di wilayah OKI pada tahun 2006 dan 2007 memberi bukti bahwa kebijakan yang diterapkan oleh Kapolri kepada bawahannya mengenai penanganan praktik illegal logging diterapkan dengan baik. Faktor yang bisa di amati adaiah kemampuan dari aparat kepolisian sendiri. Dilihat dari anaiisa SWOT, kekuatan yang dimiliki oleh Polres OKI sangat mendukung bagi penyidikan kasus illegal logging.

Dalam melakukan penanganan kasus illegal lagging, pihak kepolisian berupaya mengumpulkan bukti-buki yang cukup agar kasusnya dapat diajukan ke pengadilan negeri. Akan tetapi hasil temuan memperlihatkan bahwa tahun 2007, kasus illegal logging yang diajukan oleh pihak kepolisian dikembalikan lagi karena tidak cukup bukti. Setelah diadakan penelitian ternyata Permenhut No. P.51 tahun 2006 menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kendala bagi pihak kepolisian mengadakan penyidikan. Perlu adanya persamaan persepsi semua pihak dalam menafsirkan UU No. 41 Tahun 1999 dan Permenhut No. P.51 tahun 2006.

Penulisan ini juga membahas tentang faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya praktik illegal logging yaitu faktor ekonomi, faktor budaya dan faktor lemahnya pengawasan aparat kepolisian. Disamping itu dibahas juga kendala- kendala yang ada dalam pelaksanaan praktik illegal logging yaitu: terbatasnya sarana dan prasarana Polres OKI, alokasi anggaran yang tidak memadai, kurangnya jumlah personal Polres OKI, dan sumber daya manusia yang belum profesional.