Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggambarkan implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No 19 Tahun 2004 di Polresta Gowa Dalam Upaya Penegakan Hukum Illegal Logging. Adapun permasalahan penelitiannya adalah apa penyebab terjadinya illegal logging di Kabupten Gowa, upaya penegakan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Secara kepustakaan konsepsional dan konseptual penelitian ini menggunakan teori-teori seperti teori anomie, konsep penegakan hukum, efektifitas, pencegahan kejahatan, illegal logging, analisis SWOT dan analisis normative dengan menggunakan Undang-Undang Kepolisian dan Kehutanan serta konsep penyidikan.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif, dimana penulis dalam memperolah data dengan wawancara, observasi dan penelitian dokumen. Tehnik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, sajian data dan kesimpulan/verifikasi.

Temuan pada penelitian ini adalah (1) Illegal Logging di Kabupaten Gowa terjadi karena ketegantungan masyarakat pada hasil hutan dan motif ekonomi yaitu mencari keuntungan, (2) Penegakan hukum terhadap praktik illegal logging oleh Polresta Gowa hanya difokuskan pada penindakan sedangkan upaya pencegahan yang dilakukan hanya terbatas pada upaya patrol dan (3) Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap praktik illegal logging di Kabupaten Gowa adalah tumpang tindihnya peraturan pelaksana perundangan-undangan kehutanan, kurangnya kendaraan dinas untuk mengangkat barang bukti kayu hasil sitaan, kualitas personil yang rendah, dan budaya masyarakat yang sangat tergantung pada hasil hutan.

Kesimpulan penelitian adalah sebagai berikut (1) Penyebab terjadinya illegal logging di Kabupaten Gowa adalah karena motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mencari keuntungan, konflik sosial akibat tidak jelasnya status hutan adat, dan rendahnya kesadaran masyarakat akan fungsi hutan, (2) Upaya penegakan hukum oleh Polresta Gowa tidak menyentuh akar permasalahan praktik illegal logging karena hanya ditekankan pada upaya penindakan sedangkan upaya pencegahan hanya sebatas patroli dan (3) Faktor-faktor yang mempengaruhi upaya penegakan hukum adalah faktor hukum, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat dan budaya.

Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, penulis menyarankan beberapa hal yaitu sebagai berikut : (1) Meningkatkan koordinasi antar Satuan Fungsi di Polresta Gowa, dengan Pemerintah Kabupaten khususnya Dinas Kehutanan, Sub-sub sistem dalam sistem peradilan pidana,(2) Pelatihan untuk meningkatkan kualitas personil, (3) Mengoptimalkan peran serta masyarakat, (4) Menyusun stategi pencegahan kejahatan illegal logging dengan berorientasi pada tujuan dan karakteristik kerawanan daerah, (5) Mengoptimalkan pengawasan internal dan eksternal, (6) Penindakan secara proaktif.