Latar belakang masalah penelitian ini diangkat dari adanya kasus perambahan hutan Nantalu untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Sei Kepayang yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Asahan, Tujuan penelitian yaitu ingin mengetahui dan memahami terjadinya perambahan hutan Nantalu untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dan proses penyidikannya oleh Sat Reskrim serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, metode penelitian menggunakan metode studi kasus, dan teknik pengumpulan data dengan menggunakan pengawasan, wawancara dan telaah dokumen. Lokasi penelitian di wilayah bukum Polres Asahan den x n waktu penelitian mulai tanggal 5 Maret 2007 sampai dengan 31 Maret 2007.
Untuk membahas terjadinya perambahan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit difokuskan dengan menggunakan teori anomie don social bond theory, untuk membahas pelaksanaan penyidikan terhadap kasus perambahan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dengan menggunakan konsep pemilihan sanksi dan konsep peneeakan hukum, dan untuk membahas faktor-faktor yang mempengaruhi penyidikan kasus perambahan hutan peneliti membahasnya dengan menggunakan konsep Faktor-faktor yang mempengaruhi penyidikan illegal logging dari Indonesia Center for Environmental Law (ICEL).
Dalam temuan ini, bahwa terjadinya perambahan hutan di wilayah hutan Nantalu Reg15 Kabupaten Asahan disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut : 1) Faktor kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di Kabupaten Asahan sering menggantungkan kehidupannya kepada sumber daya alam, 2) Faktor kurangnya kesadaran hukum masyarakat terhadap lingkungan hidup, 3) Faktor meningkatnya kebutuhan minyak sawit, tingginya permintaan tersebut tidak sebanding dengan penyediaan indusin perkayuan (legal). 4) Faktor lemahnya pengawasan hutan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Pelaksanaan penegakan hukum oleh Sat Reskrim Polres Asahan terhadap kegiatan perambahan hutan limiting Nantalu yang dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit, diawali dengan adanya laporan dari masyarakat, dan kemudian diikuti proses penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Asahan, selanjutnya penyidik melakukan upaya-upaya paksa sampai kasus tersebut dinyatakan P.21 seperti halnya dalam kasus perambahan hutan Nantalu yang dilakukan oleh Jamiludin Tanjung.
Berdasarkan temuan penelitian tersebut di atas, maka direkomendasikan sebagai berikut : 1) Perlunya pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pemda Asahan dan Dinas Kehutanan melakukan kerja sama maupun penanganan terpadu untuk memberantas kasus perambahan hutan untuk dialihkan fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, 2) Disarankan kepada pilbak Dinas Kehutanan, Pemda dan aparat terkaitnya untuk membuat patok dan pagar atas register hutan Nantalu di Kab. Asahan serta mensosilisasikan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 baik kepada warga masyarakat maupun aparat pemerintahan, 3) Perlunya Polres Asahan melakukan langkah-langkah peningkatan kemampuan penyidik, anggaran penyidikan, sarana dan prasarana.