Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya pencegahan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat Polresta Cimahi dan pemerintah kola Cimahi terhadap para pelaku kejahatan lerhadap air, dan mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh aparat Polresta Cimahi dan pemerintah kola Cimahi dalam melaksanakan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum lerhadap para pelaku kejahatan terhadap air.

Penelitian ini dilaksanakan mulai tanggal 17 Januari sampai dengan 16 Mei 2007 yang bertempat di Wilayah hukum Polresta Cimahi. Obyek dalam penelitian ini adalah, Polresta Cimahi yang melakukan peranan dalam mencegah terjadinya eksploitasi air tanpa izin di Kota Cimahi dengan melihat dari indikator aspek pencegahan dan penegakan hukumnva. Penulisan skripsi ini secara konsepsional dan konseplual mengacu pada tinjauan aspek pencegahan dan penegakan hukum yang didukung dengan teori peran dan fixing broken windows serta definisi-definisi yang berkaitan dengan penelitian ini.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi kasus dengan pendekatan kualitatil penulis dalam memperoleh data dengan melakukan wawancara terhadap instansi pemerintah Kota Cimahi dan Polresta Cimahi. Data di peroleh dengan menggunakan tehnik wawancara, observasi dilapangan, dan penelitian dokumen. Wawancara dengan pihak kepolisian Kota Cimahi, para pejabat di lingkungan walikota Cimahi, dan pengusaha Sedangkan observasi dan penelilian dokumen di lakukan terhadap pihak-pihak yang berhubungan secara langsung dengan masalah sumber daya air.

Diperoleh kesimpulan berdasarkan hasil penelitian terhadap permasalahan-permasalahan yakni pelaksanaan izin eksploitasi air di Kota Cimahi dilakukan peninjauan dengan menggunakan pendekatan teori fixing broken window. Upaya pencegahan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polresta Cimahi dan Pemerinlah Kola Cimahi telah ditinjau melalui pendekatan dengan menggunakan teori Peran. Faktor-faktor yang mempengaruhi upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan terhadap air ditinjau dengan teori fixing broken window.

Berdasarkan analisis data dan kesimpulan tersebut, maka saran akademis yang dapat peneliti berikan untuk penelitian berikutnya adalah agar dapat menggali lebih dalam lagi permasalahan pada mengapa belum ada penindakan yang dilakukan baik oleh aparat pemerintah daerah maupun aparat kepolisian.