Abstrak

Penelitian ini dimaksudkan untuk menjelaskan tentang pemberdayaan masyarakat di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai dalam rangka penanggulangan penggalian pasir secara liar. Pemberdayaan masyarakat yang dimaksud adalah memberikan solusi terhadap komunitas penambang pasir liar untuk beralih profesi guna meningkatkan kesejahteraan sosialnya karena kegiatan yang dilakukan melanggar hukum.

Polres Serdang Bedagai berupaya untuk melakukan sosialisasi hukum kepada komunitas masyarakat penggali pasir liar dengan pendekatan preventif untuk menjalin interaksi sosial yang dikemas dalam konsep Polmas (Perpolisian Masyarakat). Disamping itu, Polres Serdang Bedagai melibatkan instansi pemerintahan terkait yang berkompeten terhadap masalah sosial ini yaitu Pemda Kabupaten Serdang Bedagai dan Dinas Pertambangan Kabupaten Serdang Bedagai. Sinergitas antar instansi terkait ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan sosial yang sedang dihadapi ini.

Penelitian ini juga mendiskripsikan pandangan tokoh masyarakat, tokoh agama, instansi terkait, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, serta pandangan anggota Polres Serdang Bedagai yang kemudian dimaknakan sebagai bagian dari komponen upaya atau langkah Polres Serdang Bedagai dalam menghadapi pennasalahan tersebut.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus di lokasi wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara mendalam. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, sajian data, dan verifikasi data.

Penelitian ini merupakan implementasi Polmas di mana Polres Serdang Bedagai melaksanakannya melalui program pemberdayaan komunitas masyarakat penggali pasir liar yang dilaksanakan secara koordinasi lintas sektoral guna memotivasi obyek penelitian untuk beralih profesi.

Pada akhirnya, hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa komunikasi sosial yang terjalin antara penambang pasir liar dengan Polres Serdang Bedagai belum optimal. Faktor yang mempengaruhi aktifitas Penggalian Pasir Liar di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai terdiri dari faktor kemiskinan, latar belakang pendidikan atau keahlian, dan berkurangnya lahan pertanian, serta kelangkaan lapangan pekerjaan, serta pemahaman terhadap perundang-undangan yang berlaku. Dan yang terakhir, pemberdayaan masyarakat oleh Polres Serdang Bedagai dalam rangka penanggulangan penggalian pasir liar menggunakan pendekatan internal dan eksternal dalam mengimplementasikan Polmas.