Latar belakang penelitian adalah adanya aktivitas penambangan pasir tanpa izin di wilayah hukum Polres Bojonegoro yaitu di Kecamatan Bojonegoro dan Kecamatan Kalitidu yang bertentangan dengan perda yang berlaku. Permasalahan yang akan diteliti adalah Bagaimana efektifitas upaya penanggulangan penambangan pasir tanpa izin di wilayah hukum Polres Bojonegoro khususnya di Kecamatan Bojonegoro diperbandingkan di Kecamatan Kalitidu.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian menggunakan studi perbandingan. Tujuan penelitian adalah: 1) memperoleh gambaran secara obyektif penambangan pasir di Kecamatan Bojonegoro dan Kalitidu, 2) memperoleh gambaran sejauh mana efektifitas upaya penanggulangan penambangan pasir tanpa izin di kedua kecamatan, 3) memperoleh pemahaman faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas penanggulangan penambangan pasir tanpa izin di kedua kecamatan, 4) memberi rekomendasi bagi pimpinan Polri dan pejabat terkait yang bertugas di Kabupaten Bojonegoro tentarg upaya penanggulangan penambangan pasir tanpa izin. Penelitian dilakukan sejak tanggal 5 Maret hingga 8 April 2007.
Aparat kepolisian bersama dengan pemerintah daerah dan masyarakat melaksanakan upaya penanggulangan dengan mengedepankan tindakan preemtif, prevetif, dan represif. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas upaya penanggulangan penambangan pasir tanpa izin baik di Kecamatan Bojonegoro dan Kecamatan Kalitidu adalah: 1) sosial ekonomi masyarakat, 2) tingkat pendidikan, 3) keterbatasan sarana prasarana, sumber daya manusia serta anggaran, 4) ketepatan cara penanggulangan, 5) Tipe masayarakat penambang pasir 6) ketegasan aparat da m menegakkan peraturan, 7) keterlibatan oknum aparat pemerintah dan penegak hukum, 8) koordinasi antar pihak terkait 9) kesadaran pribadi para penambang pasir.
Kesimpulannya adafah upaya penanggulangan penambangan pasir tanpa izin di kcdua kecamatan sudah efektif, ditandai dengan sudah adanya penambang pasir di kcdua kecamatan yang sudah memiliki izin. Hasil Perbandingan efektifitas upaya penanggulangan penambangan pasir tanpa izin di Kecamatan Kalitidu iebih tinggi efektifitasnya dibandingkan di Kecamatan Bojonegoro. Cara penanggulangan yang paling efektif adafah cara penanggulangan secara preemtif dalam bentuk penyuluhan dan sosialisasi perizinan penambangan pasir dengan cara mendatangi langsung kepada orang-perorang para penambang pasir yang dilakukan berulang-ulang.
Saran penulis yaitu: 1) perlu evaluasi cara-cara penanggulangan yang kurang efektif, 2) pimpinan instansi terkait yang oknum personilnya terlibat penambangan pasir tanpa izin perlu mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatannya, 3) perlu ditingkatkan koordinasi pihak terkait, 4) pimpinan pihak terkait meningkatkan dukungan penyediaan anggaran, penambahan jumlah personil dan peningkatan kualitasnya 5) Saran untuk lembaga PTIK agar menambah waktu penyusunan laporan skripsi minimal 2 minggu agar skripsi yang disusun dapat lebih matang lagi.