Abstrak

Kabupaten Kapuas Hulu merupakan salah satu bagian wilayah dari Propinsi Kalimantan Barat yang banyak mempunyai kekayaan alam salah satunya adalah kandungan emas yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas. Akibat dari krisis moneter yang berkepanjangan muncul adanya penambangan emas tanpa ijin yang secara tidak langsung merugikan pemerintah serta berdampak pada kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup sehingga mengharuskan Polres Kapuas Hulu berperan sesuai dengan tugas dan wewenangnya dalam rangka menanggulangi penambangan emas tanpa ijin tersebut.

Tujuan penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah mengenai peranan Polres Kapuas Hulu dalam menanggulangi penambangan emas tanpa ijin yang terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu. Kemudian metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif metode yang digunakan adalah deskriptif analisis dengan tehnik pengumpuian data adalah wawancara, observasi studi dokuamen.

Dalam pembahasan tentang peranan Polres Kapuas tersebut penulis membahasnya dengan teori Menejemen oleh Goerge R Terry kemudian untuk mengetahui latar belakang masyarakat melakukan penambangan tanpa ijin penulis membahasnya dengan teori Differential association oleh Edwin Shuterland yang terdiri dari 9 preposisi dimana teori tersebut menyatakan bahwa perilaku kriminal tersebut dipelajari melalui asosiasi.

Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis serta pembahasan terhadap hasil temuan maka penulis menyimpulkan bahwa peran Polres Kapuas Hulu dalam rangka menanggulangi penambangan tanpa ijin tersebut dilaksanakan tidak maksimal karena di pengaruhi oleh beberapa faktor yaitu, a) kondisi wilayah b) budaya masyarakat c) kemampuan anggota d) sarana dan prasarana e) dukungan anggaran.

Berdasarkan kesimpulan kesimpulan tersebut saran penulis adalah membangun kualitas sumber daya manusia Polri, kemudian pemberdayaan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dalam mendukung program pemerintah dalam menanggulangi penambangan tanpa ijin, penindakan terhadap pelaku peti harus dilakukan sacra kontinu agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat penambang serta melaksanakan koordinasi antar aparat lintas sektoral dalam rangka penanggulangan penambangan tanpa ijin.