Abstrak

Latar belakang masalah penelitian ini diangkat dari adanya aktivitas penambangan pasir besi tanpa ijin yang terjadi di wilayah Desa Balong, Kecamatan Kembang, yang dipandang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Namor 6 tahun 2005 tentang Penyelenggaran Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi. Permasalahan yang akan diteliti adalah Bagaimana proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Jepara terhadap tindak pidana penambangan pasir besi tanpa ijin di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara serta penegakkan hukumnya yang dilaksanakan.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian field research. Penulis menemukaa bahwa wilayah Desa Balong, Kecamatan Kembang ini memiliki potensi bahan galian golongan B (khususnya pasir besi) yang cukup besar, sehingga menyebabkan munculnya aktifitas penambangan pasir tanpa ijin. Aparat Satuan Reskrim Polres Jepara telah bertindak represif terhadap kasus tersebut, sehingga efek jera yang ditimbulkan dapat terwujud.

Penelitian ini difokuskan pada penyidikan yang telah dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Jepara terhadap tindak pidana penambangan pasir besi tanpa ijin di Desa Balong, Kecamatan Kembang. Tindakan represif yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Jepara dilakukan setelah mendapat laporan dari pihak yang merasa dirugikan dengan adanya penambangan pasir besi tanpa ijin ini. Upaya represif ini cukup efektif, karena telah menghasilkan kesadaran dari warga masyarakat untuk tidak melakukan penambangan pasir besi tanpa ijin lagi. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas upaya penanggulangan kejahatan penambangan pasir besi tanpa ijin di wilayah Polres Jepara, adalah : 1) keterbatasan jumlah personil untuk melaksanakan kegiatan di lapangan, 2) keterbatasan kemampuan personil, 3) kegiatan pembinaan di lapangan yang belum terprogram, dan 4) kegiatan dalam rangka upaya penanggulangan yang belum terkoordinir secara intensif antara kepolisian dengan instansi yang terkait.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyidikan terhadap tindak pidana penambangan pasir besi tanpa ijin di Desa Balong, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara lebih efektif dilakukan dengan cara represif, karena efek jera yang ditimbulkan dapat langsung dirasakan, sedangkan faktor yang mempengaruhi timbulnya efek jera dari tindakan represif yaitu kecepatan pemberian sanksi (celerity). Oleh karena itu, penulis merekomendasikan : 1) perlu adanya rencana kegiatan dan kerja yang lebih terprogram, 2) peningkatan jumlah personil untuk melakukan kegiatan di tapangan, 3) peningkatan kemampuan dan pengetahuan terhadap peraturan dan ketentuan teknis pertambangan pasir besi, 4) peningkatan koordinasi dan kerjasama antara kepotisian dan instansi terkait, dan 5) peningkatan kualitas penyidikan dan ekonomi masyarakat, 6) evaluasi kegiatan, dan 7) penerapan sanksi sesuai peraturan yang ada, untuk lebih menimbulkan efek jera.