Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana peranan KPPP Tanjung Priok dalam penanganan satwa langka yang dilindungi. Adapun variabel-variabel penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan mengukur dari beberapa aspek atau indikator. Indikator-indikator tersebut meliputi penanganan penyelundupan satwa langka dan peningkatan kekuatan personal. Penulisan skripsi ini secara konsepsional dan konseptual mengacu pada tinjauan aspek manajemen yang didukung dengan teori-teori manajemen, teori kebutuhan serta definisi-definisi yang berkaitan dengan penelitian ini.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskrifiif dengan pendekatan kualitatif, dimana penulis dalam memperolah data melakukan wawancara terhadap pihak-pihak yang terkait dan terlibat langsung pada pelaksanaani penanganan satwa langka yang dilindungi. Guna memperoleh dan menjaring data penulis mewawancarai Kapolres KP3, Anggota penyidik KP3 Tanjung Priok, masyarakat dan peneliti melakukan pengamatan langsung di lapangan, serta studi dokumen sehingga penulis mendapatkan data yang jelas mengenai peranan KPPP Tanjung Priok dalam penanganan satwa langka yang dilindungi.
Adapun lokasi tempat penelitian yang dilakukan meliputi daerah hukum wilayah KPPP Tanjung Priok, sedangkan waktu yang diberikan untuk melakukan penelitian oleh lembaga adalah selama kurang lebih (6) minggu, yaitu dari tanggal 5 Maret 2007 sampai dengan 8 April 2007.
Upaya penanganan yang dilakukan oleh KPPP Tanjung Priok terhadap penyelundupan satwa langka yang dilindungi telah menerapkan prinsip-prinsip manajemen, dimana prinsip-prinsip manajemen yang menjadi acuan dalam kegiatan tersebut antara lain dengan istilah POAC, yaitu planning, organizing, actuating dan controlling, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa hambatan seperti masih adanya keterlibatan aparat dalam kasus penyelundupan satwa langka, mengingat masih banyaknya faktor-faktor yang mempengaruhi upaya penanganan penyelundupan satwa langka tersebut yang antara lain: tingginya harga jual satwa langka, banyaknya permintaan terhadap satwa langka tersebut dan masih belum memadainya sarana serta prasarana, terlebih masalah dana operasional dan perangkat keras maupun perangkat lunak lain untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.
Berdasarkan masalah-masalah yang dihadapi, maka KPPP Tanjung Priok perlu kiranya melakukan upaya-upaya penanganan terhadap penyelundupan satwa langka yang dilindungi tersebut dengan melakukan penegakan hukum bersama instansi terkait, memberikan bimbingan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat, melengkapi dan memperbaiki sarana dan prasarana pendukung, serta dukungan anggaran dan logistik. Dengan demikian penanganan kasus satwa langka tanduk rusa dapat diproses secara hukum.