Abstrak

Fenomena maraknya penambangan pasir tanpa ijin yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cepu dipengaruhi oleh adanya beberapa kemudahan yang diberikan oleh instansi-instansi yang terkait dengan masalah tersebut. Berawal dari penambangan tradisionai yang kemudian berlanjut kepada penambangan modem dengan menggunakan alat penyedot pasir (Complayer). Hal ini terjadi karena kurangnya antisipasi dari aparat terkait baik Polres maupun aparat penegak hukum dari Pemda Kabupaten Blora. Sudah besar kerugian-kerugian yang ditimbulkan baik kerugian yang bersifat materi maupun jiwa. Hal ini dibuktikan dengan meninggalnya 2 {dua) orang anak karena tenggelam di daerah tempat penambangan tersebut terjadi. Diperlukan suatu pola penanganan yang serius dan konsisten guna penanggulangannya. Hal tersebut belum ditunjukkan oleh aparat Polsek Cepu maupun aparat Pemda.

Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya penanggulangan yang telah dilakukan oleh khususnya aparat Polsek Cepu Polres Blora, baik yang bersifat pre-emtif, preventif maupun represif dalam bentuk pelaksanaan atau action dari petugas Polsek Cepu di lapangan, sesuai tugas dan tanggung jawabnya dalam penanganan masalah tersebut.

Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan secara kualitatif dan metode penelitiannya adalah deskriptif yang menggambarkan tentang wilayah Kecamatan Cepu dan kondisi Polsek Cepu Polres Blora. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melakukan wawancara mendalam, observasi dan telaah dokumen. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Maret sampai bulan April 2007.

Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu, bahwa upaya penanggulangan yang telah dilakukan oleh Polsek Cepu hanya sebatas bersifat pre-emtif dan preventif, sedangkan upaya yang bersifat represif belum sama sekali dilakukan. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti , lemahnya pengetahuan dari para penyidik Polsek Cepu tentang perundang-undangan yang berhubungan dengan pertambangan, persepsi yang salah dari para penyidik Polsek Cepu tentang wewenang penyidikan tindak pidana tersebut dan faktor kejenuhan para penyidik sehingga lebih bersifat apatis terhadap permasalahan yang ada di lapangan.

Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan beberapa skripsi mahasiswa terdahulu yang relevan sebagai kepustakaan penelitian yaitu skripsi dari mahasiswa Alpen dan mahasiswa Dulfi Muis. Penulis juga menggunakan beberapa konsep dan teori sebagai landasan konseptualnya.

Saran atau rekomendasi yang dapat penulis sampaikan seliubungan dengan adanya permasalahan di lapangan adalah, dengan meningkatkan kemampuan penyidik Polsek Cepu, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya lingkungan hidup, melibatkan beberapa pihak yang terkait dalam penyusunan peraturan-peraturan daerah agar tidak menemui kendala dalam penerapannya, menaikkan tipe Polsek Cepu dari B2 menjadi B1 agar personil ditambah dan menyerahkan penanganan kasus-kasus pertambangan kepada Polres Blora agar penanganannya lebih professional.