Abstrak

Dalam skripsi ini mengulas tentang penegakan hukum yang dilakukan di wilayah hukum Polres Muko-Muko kususnya Sat Reskrim terhadap tindak pidana illegal logging. faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya illegal logging, modus operandi yang digunakan para pelaku illegal logging serta upaya yang diterapkan dalam penanggulangan illegal logging oleh Polres Muko-Muko. Rancangan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif, dengan metode penelitian observasi dan wawancara mendalam.

Faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya illegal logging yang merupakan pelanggaran Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan di wilayah Muko-Muko antara lain adalah: permasalahan ekonomi, adanya permintaan yang tinggi terhadap kayu, banyaknya aparat yang terlibat sebagai backing, lemahnya penegakan hukum dengan rendahnya pemberian vonis bagi para pelaku illegal logging, kurangnya informasi atau penyuluhan kepada masyarakat tentang batas hutan dan manfaat hutan, juga adanya persepsi dan masyarakat bahwa hutan merupakan milik nenek moyang mereka dimana mereka berhak mengambil hasil hutan tersebut.

Modus operandi yang digunakan bagi para pelaku illegal logging di sekitar hutan dengan dibawa sedikit demi sedikit dan dengan dalih untuk memperbaiki rumah sendiri. Dalam pelaksanaannya mereka hanya menggunakan kapak, gergaji besar, dan golok, mengangkut kayupun dengan cara dipanggul, dan terkadang dengan ditarik oleh sapi atau kerbau, tapi bagi mereka yang mendapat dukungan dari para. eukong sudah menggunakan chain saw untuk menebang dan memotong serta truck Untuk mengangkut kayu tersebut, penebanganpun dilakukan secara berkelompok. Untuk kayu yang akan di kirim, di bawa sedikit-demi sedikit untuk mergelabul petugas. Yang terakhir adalah mengunakan modus operandi dengan cara menggunakan SKAU lebih dari satu kali pengangkutan, dan tidak sesuai dengan peruntukan.

Upaya penegakan hukum yang diterapkan claim penanggulangan illegal logging di wilayah hukum Polres Muko-Muko secara garis besar mencakup tindakan pre-emtif berupa penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat, preventif berupa patroli dan pendirian pos-pos di daerah rawan terjadinya illegal logging, dan represif dengan melakukan operasi-operasi terbuka. Selain itu, Polres Muko-Muko juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi-instansi lain yang terkait untuk memaksimalkan dalam penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging di wilayah Kabupaten Muko-Muko.

Saran yaitu memperbaiki tapal batas yang rusak atau hilang, memberikan hukuman bagi aparat yang menjadi backing, memberikan vonis hukuman yang maksimal, peningkatan kemampuan individu penyidik tentang masalah lingkungan hidup serta peraturan perundangan yang mengaturnya, memberikan pendidikan dan pelatihan kepada penyidik dan penyidik pembantu dalam penanganan tindak pidana illegal logging penggalangan dengan mengedepankan perpolisian masyarakat, meningkatkan intensitas penyuluhan, melakukan pengawasan internal secara konsisten pada setiap penanganan kasus illegal logging.