Abstrak

Air adalah karunia Tuhan YME yang patutt disyukuri. Semua makhluk hidup membutuhkan air. Air merupakan material yang sangat penting yang mambuat kehidupan. Semua organisme yang hidup tersusun dari sel-sel yang berisi air. Sedikitnya 60% dari aktivitas metaboliknya mengambil tempat di larutan air. Jadi dapat disimpulkan bahwa untuk kepentingan manusia dan kepentingan komersial lainnya, ketersediaan air dari segi kualitas maupun kuantitas mutlak diperlukan.

Kabupaten Subang memiliki potensi air tanah cukup besar dan dapat menjadi sumber ancaman. Maraknya kegiatan eksploitasi air tanah di Kabupaten Subang tidak terlepas dari hal tersebut. Masyarakat menganggap bahwa potensi air tanah masih cukup memadai untuk mencukupi berbagai keperluan. Apabila kegiatan ini terus dilakukan tanpa ada pengawasan dari pihak-pihak terkait, maka akan menimbulkan dampak yang luas. Dampak tersebut memang tidak dapat dirasakan dalam waktu dekat, akan tetapi akan muncul dikemudian hari dan bisa menjadi bom waktu bagi pemerintah daerah dan masyarakat luas. Untuk itu perlu pengelolaan yang baik dan mengedepankan prinsip kemanfaatan, keberlanjutan dan kelestarian.

Dan hasil analisis yuridis normatif terhadap penyelenggaraan eksploitasi air tanah yang dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Subang ditemukan bahwa di antara penyelenggaraan eksploitasi air tanah yang dilakukan terdapat perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang atau peraturan lain yang mengaturnya. Ada 4 (empat) jenis tindak pidana eksploitasi air tanah yang terjadi di Kabupaten Subang yaitu, (1) Mengambil air bawah tanah tanpa ijin dari pihak yang berwenang yakni Distamben Kab. Subang (2) Tidak memasang meter air dan melaporkan debit air yang telah digunakan setiap bulannya dengan benar, 3) Melakukan pengusahaan sumber daya air tanpa ijin dari pihak yang berwenang, dan 4) Melakukan kegiatan konstruksi pada sumber air tanpa ijin dari pemerintah ataupun pemerintah daerah. Keempat modus operandi di atas merupakan tindak pidana dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Sampai dengan saat ini belum pernah dilakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana eksploitasi air tanah yang terjadi di Kabupaten Subang baik oleh Polres Subang maupun PPNS bidang sumber daya air yang ada di lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Subang.

Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum tersebut antara lain adalah : (1) Tidak adanya informasi awal, (2) Kebijakan prioritas penanganan kasus, (3) Kurangnya pemahaman dan pengetahuan penyidik terhadap ketentuan yang mengatur tentang air tanah terutama mengenai pembuktian pidana dan penerapan pasal pidana, (4) Terbatasnya jwnlah personil penyidik, (5) Tidak terjalinnya koordinasi antar aparat penegak hukum, (6) Belum dibentuknya PPNS (7) Tidak adanya sarana, fasilitas dan dukungan anggaran dari dinas dan (8) Lemahnya kesadaran hukum masyarakat.