Abstrak

Penelitian ini dimaksudkan untuk menjelaskan bagaimana Penanggulangan Kejahatan Eksploitasi Sumber Daya Air Bawah Tanah di Wilayah Poltabes Medan.

Permasalahan penelitian ini mendeskripsikan persoalan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam bukan sekedar persoalan saat ini saja. Persoalan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam adalah persoalan berkelanjutan yang akan berimplikasi pada kehidupan generasi mendatang. Cara pandang bahwa kekayaan alam adalah warisan nenek moyang memang harus ditinggalkan. Cara pandang ini melahirkan sikap-sikap eksploitatif dan semena-mena terhadap kekayaan alam. Cara pandang baru dan berwawasan ke depan tentang kekayaan alam adalah bahwa alam dan kekayaan yang dikandungnya adalah titipan anak cucu yang harus dirawat dan dijaga keberlangsungannya.

Kepustakaan penelitian merupakan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh para ahli atau sarjana yang mungkin relevan dengan penelitian yang dilakukan atau mempunyai kesamaan topik dengan maksud memberikan masukan atau acuan arah penelitian. Penelitian diperlukan untuk memecahkan permasalahan yang ada sehingga dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat pada waktunya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif yaitu penelitian eksploratif yang memberikan gambaran khusus terhadap suatu kasus secara mendalam, dimana dalam hal ini penulis melakukan penelitian di wilayah Poltabes Medan Polda Sumatera Utara.

Penanggulangan yang dilakukan Poltabes Medan terhadap kejahatan eksploitasi sumber daya air bawah tanah di Kota Medan masih sangat lemah. Hingga saat ini belum ada tindakan represif yang dilakukan walaupun data mengenai perusahaan yang melakukan pelanggaran telah ada. Penanggulangan yang dilakukan Tim Terpadu yang dibentuk Pemko Medan hanya menekankan pada sanksi administrasi berupa pengurusan izin dan sanksi denda terhadap pelanggaran ketentuan retribusi dan hanya mengacu kepada Peraturan Daerah.

Untuk dapat meningkatkan penanggulangan terhadap kejahatan eksploitasi sumber daya air bawah tanah yang dilakukan industri di wilayah kota Medan oleh jajaran Poltabes Medan. Poltabes Medan agar lebih mengoptimalkan peran anggota Babinkamtibmas dalam mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya kalangan industri di Kota Medan tentang berbagai perangkat peraturan tentang pemanfaatan air bawah tanah, seperti Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, maupun Perda Nomor 27 Tahun 2002 dan peraturan pelaksanaannya, maupun Perda Propinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dan juga mensosialisasikan mengenai dampak yang dapat ditimbulkan akibat dari pemanfaatan sumber daya air.