Abstrak

Latar belakang dari penulisan skipsi ini adalah batubara yang merupakan salah satu bahan galian strategis di Indonesia. Batubara memiliki banyak sekali kegunaan dan Kabupaten Tapin adalah salah satu daerah penghasil batubara di Provinsi Kalimantan Selatan. Usaha tambang batubara di Kabupaten Tapin secara otomatis memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Karena masyarakat mempunyai peluang besar untuk memperoleh pekerjaan, dan memperoleh ganti rugi lahan jika lahan tersebut mengandung deposit batubara.

Adanya penambangan batubara tanpa ijin yang terjadi di Kabupaten Tapin, menjadikan peneliti tertarik untuk mengadalan penelitian untuk mengetahui lebih jauh lagi tentang penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Tapin terhadap para pelaku penambangan batubara tanpa ijin yang terjadi di Kabupaten Tapin

Penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan metode studi kasus penambangan batubara yang terjadi di Tapin. Penelitian dilakukan di lingkungan kerja Polres Tapin di Kabupaten Tapin. Sesuai dengan permasalahan yang telah dirumuskan, maka tujuan penelitian dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui terjadinya penambangan batubara tanpa ijin di Kabupaten Tapin dan faktor-faktor penyebabnya, mengetahui upaya yang telah dilakukan oleh Polres Tapin dalam melakukan penegakan hukum dan mengetahui faktor-faktor apa yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap penambangan batubara tanpa ijin. Terjadinya aktivitas penambangan tanpa ijin disebabkan oleh beberapa faktor sebagai berikut: penambangan tanpa ijin sangat menguntungkan, kurangnya pengawasan terhadap para penambang batubara, kurangnya kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum pertambangan maupun hukum lingkungan sehingga menimbulkan arogansi dalam mengeksploitasi sumber daya alam berupa batubara.

Penegakan hukum baik melalui penindakan maupun pencegahan terhadap penambangan batubara tanpa ijin di wilayah hukum Polres Tapin mempunyai kendala-kendala dalam pelaksanaannya yaitu kurang memadainya sarana prasarana pendukung operasional kegiatan penegakan hukum terhadap penambangan tanpa ijin, kurangnya personil yang memiliki kemampuan baik dari segi pendidikan kejuruan maupun ketrampilan dalam penyidikan di bidang pertambangan, serta dana/anggaran operasional yang kurang.

Dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana penambangan tanpa ijin perlunya memberikan pendidikan dan pelatihan khususnya kepada penyidik/penyidik pembantu tentang pengelolaan lingkungan hidup atau dalam penanganan penambangan tanpa ijin. Dan juga perlunya penambahan sarana dan prasarana khususnya untuk Satuan Reskrim Polres Tapin dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana penambangan batubara tanpa ijin. Selain itu pada penanganan kasus penambangan batubara tanpa ijin agar diadakan gelar perkara agar bobot kasus penambangan tanpa ijin tersebut menjadi optimal. Dan dalam gelar perkara tersebut agar menghadirkan ahli lingkungan hidup dan pertambangan dan kalangan akademisi agar penerapan pasal bisa optimal.