Abstrak

Penelitian ini dimaksudkan untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan penanggulangan perusakan lingkungan sebagai akibat penambangan pasir ilegal pada wilayah hukum Polsek Pacet.

Permasalahan penelitian ini mendeskripsikan permasalahan lingkungan hidup ditandai dengan semakin merosotnya mutu lingkungan hidup dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan. Mutu lingkungan hidup merosot disebabkan oleh aktivitas manusia. Manusia melakukan eksploitasi terhadap sumber daya alam tanpa memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Kepustakaan penelitian merupakan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh para ahli atau sarjana yang mungkin relevan dengan penelitian yang dilakukan atau mempunyai kesamaan topik dengan maksud memberikan masukan atau acuan arch penelitian. Penelitian diperlukan untuk memecahkan permasalahan yang ada sehingga dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat pada waktunya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif yaitu penelitian eksploratif yang memberikan gambaran khusus terhadap suatu kasus secara mendalam, di mana dalam hal ini penulis melakukan penelitian di wilayah hukum Polsek Pacet Polres Cianjur Polda Jawa Barat.

Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh masyarakat penambang pasir ternyata tidak berdiri sendiri tetapi banyak faktor yang mempengaruhi terutama dalam usaha penanggulangan penambangan pasir ilegal sehingga kalau ingin menyelesaikan permasalahan penambangan pasir ilegal secara tuntas, maka semua permasalahan dibawah ini harus diselesaikan secara simultan, sinergi dan berkelanjutan diantaranya lemahnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya memelihara lingkungan hidup, lemahnya pemahaman masyarakat tentang fungsi aturan yang meliputi lingkungan hidup, diantaranya khusus yang menyangkut penambangan pasir ilegal di wilayah Kecamatan Pacet. Penegakan hukum sebaiknya tidak hanya dilakukan secara parsial, melainkan dilakukan secara menyeluruh, yaitu dilakukan melalui cara preventif, pre-empif dan represif dan meliputi seluruh penyelesaian terhadap permasalahan dan persoalan penambangan pasir ilegal. Perlu adanya peningkatan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pemeliharaan dan pelestarian lingkungan, khususnya sosialisasi tentang Kepres No. 114 Tahun 1999 kepada masyarakat yang ada di lingkungan Bopuncur secara simultan dan sistimatis serta berkelanjutan. Baik dengan cara penyuluhan hukum atau pendekatan informal misalanya melalui pengajian dan sebagainya. Perlu dilakukan penelitian secara mendalam tentang berbagai permasalahan yang meliputi penambangan pasir ilegal di tempat-tempat penambangan, khususnya di wilayah hukum Polsek Pacet, agar permasalahan di luar hukum dapat berlangsung sesuai aturan, sehingga diharapkan dapat memudahkan dalam penyelesaiannya.