Abstrak

Latar belakang masalah penelitian ini diangkat dari adanya aktivitas penambangan batu kapur secara illegal yang terjadi di wilayah hukum Polres Gunung Kidul, yang dipandang bertentangan dengan ketentuan Perda Kabupaten Gunung Kidul Nomor 11 Tahun 2003 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian. Permasalahan yang akan diteliti adalah Bagaimana Praktik Penambangan Batu Kapur secara illegal oleh masyarakat setempat dan efektifitas upaya penanggulangan oleh Polres Gunung Kidul.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian field research (studi lapangan). Penulis memperoleh data bahwa wilayah Kabupaten Gunung Kidul memiliki potensi bahan galian golongan C (khususnya batu kapur) yang cukup besar, sehingga menyebabkan munculnya aktivitas penambangan bath kapur secara illegal. Aparat kepolisian bersama dengan pemerintah daerah melaksanakan upaya penanggulangan dengan mengedepankan tindakan preemtif, preventif untuk mengurangi atau menekan aktivitas penambangan batu kapur secara illegal tersebut.

Penelitian ini difokuskan pada upaya penanggulangan tindak pidana penambangan batu kapur secara illegal di wilayah hukum Polres Gunung Kidul yang dilakukan melalui tindakan preemtif dan preventif. Tindakan preemtif dengan melakukan penyuluhan dan penerangan oleh babinkamtibmas Polsek maupun dari instansi terkait yang tergabung dalam Tim PenangguIangan Pertambangan Tanpa Izin Kabupaten Gunung Kidul. Dari tindakan tersebut telah menghasilkan kesadaran dari warga masyarakat untuk tidak melakukan penambangan batu kapur secara illegal. Hasil yang terwujud yaitu meningkatnya jumlah penambang batu kapur yang berizin dari tahun ke tahun serta menurunnya jumlah korban akibat kecelakaan aktivitas penambangan batu kapur. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas upaya penanggulangan kejahatan penambangan batu kapur secara illegal di wilayah hukum Polres Gunung Kidul yaitu: 1) keterbatasan jumlah personil untuk melaksanakan kegiatan di lapangan, 2) tidak berfungsinya tim penanggulangan pertambangan tanpa izin secara maksimal, 3) kurangnya pendanaan atau biaya operasional dan 4) tidak tegasnya aparat kepolisian maupun pemerintah daerah, terhadap penambang dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat penambang.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya penanggulangan tindak pidana penambangan bate kapur secara illegal di wilayah hukum Polres Gunung Kidul lebih efektif dilakukan dengan upaya preemtif dibandingkan dengan upaya preventif. Oleh karena itu penulis merekomendasikan: 1) perlu adanya keberanian dan ketegasan dan aparat kepolisian, 2) mengoptimalkan kinerja tim penanggulangan pertambangan tanpa izin, 3) peningkatan kemampuan dan pengetahuan terhadap peraturan dan ketentuan teknis pertambangan bate kapur, 4) menciptakan lapangan pekerjaan yang mampu menampung sebagian masyarakat penambang, 5) peningkatan kualitas pendidikan dan ekonomi masyarakat, 6) evaluasi kegiatan, dan 7) penerapan sanksi sesuai peraturan yang ada, untuk lebih menimbulkan efek jera.