Abstrak

Kabupaten Bengkalis mcmiliki kekayaan alam berupa sumbcr Jaya hutan yang herisi keanekaragaman hayati baik flora maupun fauna yang melimpah. Dengan hasil hutan yang berdaya jual tersebut, maka hutan di wilayah Kabupaten Bengkalis mengundang orang untuk mcndapatkan, baik dengan cara yang sah atau tidak sah, sehingga wilayah Kabupaten Bengkalis tidak terlepas dari lerjadinya tindak pidana illegal logging. Tindak pidana illegal logging tersebut telah menimbulkan dampak yang sangat merugikan, di samping menimbukan kerusakan fisik, kehilangan nilai ekonomi, dan penyebab tidak sehatnya industri perkayuan juga menyebabkan bencana alam berupa banj i r, tanah longsor dan kebakaran hutan yang bukan hanya mcnimbulkan kerugian material namun juga menelan korban jiwa.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitalif dan bersifat studi kasus Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi dan studi dokumen. Teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa dcskriptif. Sedangkan pclaksanaan penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polres Bengkalis pada bulan Maret 2007.

Temuan penelitian diperoleh pertama, Modus operandi yang dilakukan para pelaku illegal logging adalah dengan cara penebangan kayu oleh masyarakat dan pengangkulan dengan kendaraan air melalui jalur sungai tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Sementara latar belakang para pelaku melakukan tindak pidana illegal logging adalah letak geografis yang memiudahkan penyelundupan kayu ke Malaysia, masalah kebutuhan ekonomi dan perbandingan harga kayu di dalam dan luar negeri. Penegakan Hukum Illegal logging adalah dengan tindakan represif yaitu dengan melakukan operasi khusus dan operasi rutin dengan tujuan menangkap pelaku illegal logging dan membawanya ke jalur hukum, kemudian tindakan preventif, melakukan patroli di wilayah perairan, menjaga pos-pos penjagaan kayu dan memeriksa setiap kapal yang dicurigai membawa kayu ilegal dan melewati perairan Bengkalis. Tindakan preemtif dengan melakukan penyuluhan dan pendekatan kepada masyarakat. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu, Pertama faktor hukum dan perundang-undangan yang berlaku, Kedua faktor penegak hukum yaitu yang membentuk hukum seperti pemerintah dan faktor yang menerapkan hukum seperti aparat kepolisian dan pelaksana peradilan, Ketiga, faktor sarana dan prasarana yaitu fasilitas dan dana operasional, keempat, faktor masyarakat, dan kelima faktor kebudayaan.

Dalam pembahasan, penulis menggunakan Teori Efektivitas, Fungsi Polisi, Manajemen, teori Personal and Social Control , Konsep Penegakan Hukum, teori Deterrence, konsep Koordinasi dan Analisa SWOT (Strenght, Weaknesses, Opportunities dan Threats).

Kesimpulan, penegakan hukum terhadap illegal logging cukup efektif walaupun tindakan pencegahan belum cukup optimal. Namun kesadaran masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan menebang kayu di hutan masih sulit untuk ditanggulangi.