Abstrak

Hutan mangrove merupakan hutan yang memiliki manfaat besar bagi kehidupan manusia maupun flora dan fauna yang ada. Kondisi hutan mangrove yang baik sangat membantu kehidupan makhluk yang ada di dalamnya. Manfaat adanya hutan mangrove antara lain sebagai pelindung alami yang paling kuat dan praktis untuk menahan erosi pantai, menyediakan berbagai jenis hutan sperti kayu bakar, alkohol, gula, bahan penyamak kulit, bahan atap, bahan perahu dan lain sebagainya, serta sebagai tempat hidup dan berkembang biak ikan, udang, burung, monyet, buaya dan satwa liar lain. Untuk itu pelestarian dan kelangsungan hutan mangrove ini harus dijaga dan dilindungi.

Penelitian ini berkaitan dengan masalah kejahatan yang terjadi terhadap perusakan kawasan ekosistem hutan mangrove di Suaka Margasatwa Langkat Timur Laut Dimmna metode yang diguiakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan tentang kasus perusakan/perambahan terhadap keutuhan kawasan ekosistem hutan mangrove yang terletak di kawasan Suaka Margasatwa Langkat timur laut.

Perusakan/perambahan yang terjadi di kawasan hutan mangrove tersebut banyak dilakukan oleh masyarakat sekitar dengan melakukan penebangan terhadap pohon kayu untuk dijadikan bahan baku pembuatan kayu arang. Lahan yang sudah kosong kemudian di jadikan areal perkebunan sawit dan pertambakan, kemudian sebagian lahan dijual kepada para pengusaha yang memiliki dana/modal untuk mengelola lahan tersebut. Hal ini sudah berlangsung lama karena lemahnya kontrol sosial dalam masyarakat serta adanya proses pembiaran dari aparat maupun pemerintah setempat. Masyarakat dan pengusaha yang melakukan perusakan/perambahan di kawasan tersebut umumnya di karenakan adanya suatu anomi dimana kondisi ekonomi masyarakat yang ada pada saat itu dalam keadaan sulit akibat adanya krisis moneter.

Polres Langkat selaku aparat Kepolisian yang bertanggungjawab terhadap permasalahan ini, telah melakukan berbagai upaya penanggulangan. Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh Polres Langkat dengan menggunakan sarana non-penal berupa tindakan Preemtif dan preventif yaitu dengan memberikan penyuluhan dan pemberitahuan kepada para perambah (pelaku) serta melakukan kegiatan patroli bersama dengan Balai KSDA selaku lembaga yang bertugas untuk menjaga dan mengawasi kawasan tersebut. Sarana penal (represif) yang dilakukan oleh Polres Langkat adalah melakukan penegakkan hukum/penyidikan terhadap para pelaku perusakan/perambahan terhadap kawasan tersebut. Namun ditengah upaya yang dilakukan oleh Polres Langkat masih dijumpai kendala yang mempengaruhi dalam proses penanggulangan. Kendala itu antara lain tidak adanya tapal batas yang jelas tentang kawasan itu, tidak adanya dukungan dana dan sarana dari pemda maupun Balai KSDA, kurangnya pengetahuan penyidik dalam penanganan kasus, adanya sertifikat hak milik yang dimiliki oleh para perambah (pelaku).