Abstrak

Penelitian inl bertujuan mengetahui pemberdayaan personal Brimob Pati dalam upaya pencegahan kejahatan pencurian kayu jati di Polres Rembang. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah Kualitatif dengan metode Studi Kasus, dimana penulis melakukan wawancara terhadap pihak-pihak yang terkait dan terlibat langsung terhadap pencegahan pencurian kayu, antara lain: KaPolres Rembang, Kcpala Bagian Opcrasi Polres Rembang, Danki Brimob Pati, anggota Brimob Pati, Perwira Pembina Polisi Hutan Perhutani Rembang, Perhutani Rembang, Anggota Reskrim Polres Rembang, Pelaku dan Masyarakat. Lokasi penelitian adalah wilayah hukum Polres Rembang, sedangkan waktu penelitian selama kurang lebih (5) minggu, 04 Desember 2006 sampai dengan tangga1 06 Januari 2007.

Meningkatnya kasus pencurian kayu, menimbulkan kondisi kamtibmas di wilayah hukum Polres Rembang menjadi rawan apabila tidak cepat ditangani, maka untuk menghadapi gangguan kamtibmas tersebut Polres Rembang mengambil langkah kcbijakan guna menindak para pelaku pencurian kayu tersebut. Salah satunya adalah dengan mcmbcrdayakan satuan Brimob khususnya personel Brimob Pati. Satuan ini di BKO-kan atau dipersiapkan untuk menghadapi aksi pencurian kayu yang terjadi di Kabupaten Rembang.

Berdasarkan hasil temuan, pemberdayaan personal Brimob Pati dalam upaya pencegahan kejahatan pencurian kayu jati di Polres Rembang dilakukan dengan upaya preventif, seperti siaga pos, koordinasi antar instansi tcrkait, patroli dan mengoptimalkan sarana prasarana yang ada.

Faktor yang mempengaruhi pencurian kayu adalah koordinasi antar aparat penegak hukum yang lemah, kondisi ekonomi masyarakat setempat yang lemah, kebutuhan kayu yang meningkat dan nilai jual kayu jati yang tinggi. Faktor-faktor inilah yang menyebabkan masyarakat melakukan pencurian kayu jati di wilayah hukum Polres Rembang.

Maka dari itu, untuk mencegah para pelaku pencurian kayu jati di Kabupaten Rembang, perlu ditingkatkan kesadaran masyarakat terhadap arti pentingnya hutan, perlu ditingkatkan kemampuan personel Brimob Pati dalam pengamanan hutan, dan perlu dibentuk tim penegakan hukum terpadu di Kabupaten Rembang.