Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui modus operandi kayu ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, untuk mengetahui pelaksanaan penyidikan kayu ilegal oleh Sat Reskrim Polres KP3 Tanjung Priok dan untuk mengetahui dan memahami faktor-faktor apa yang mempengaruhi penyidikan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode penelitian mengunakan metode penelitian lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara untuk mendapatkan data primer yaitu berdasarkan informasi atau keterangan dari sumber data informasi. Sedangkan data sekunder diperoleh dengan cara studi dokumen yaitu pengumpulan data dari Sat Reskrim Polres KP3 Tanjung Priok berupa Berkas Perkara.

Berdasarkan temuan modus operandi kayu ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok adalah lebih ditekan kepada penggunaan dokumen SKSHH tidak sesuai peruntukan. Bentuk-bentuk modus operandi adalah dokumen palsu, dokumen SKSHH tidak sesuai dengan isinya, dokumen SKSHH tidak ada dan menggunakan faktor sebagai pengganti SKSHH.

Dalam melaksanakan penyidikan Sat Reskrim Polres KP3 selalu berpedoman pada peraturan berlaku dan sesuai dengan hukum acara pidana tapi untuk penerapan pasal dokumen palsu belum sesuai KUHP. Dalam melaksanakan penyidikan ada faktor-faktor yang mempengaruhi yaitu ada faktor pendukung seperti ada transparansi dalam penyidikan, integritas moral penyidik/penyidik pembantu masih tinggi dan ada peraturan hukum jelas sebagai landasan untuk melaksanakan penyidikan. Sedang faktor penghambat yaitu kemampuan penyidik/penyidik pembantu kurang, kurang biayalanggaran dan kurang sarana dan prasarana dalam melaksanakan penyidikan.

Kesimpulan ada kayu ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, hal ini merupakan salah satu bentuk tindakan pelanggaran hukum terhadap kekayaan alam berupa pengangkutan kayu secara ilegal, dapat dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Tanjung Priok belum optimal karena masih ada kasus kayu ilegal dalam proses penyidikan. Adapun saran adalah untuk meningkatkan kemampuan penyidik/penyidik pembantu harus dilakukan pendidikan atau latihan-latihan tentang penyidikan terutama penyidikan illegal logging sehinga tercipta penyidik/penyidik pembantu yang profesional dan proporsional.