Abstrak

Indonesia merupakan salah satu paru-paru dunia yang kondisi hutannya dapat berpengaruh pada iklim dan cuaca dunia, maka kondisi kawasan hutan di Indonesia menjadi sorotan dan perhatian dunia. Selain itu juga Indonesia mempunyai beribu-ribu pulau yang di dalamnya terdapat banyak dan hutan yang sangat luas. Akan tetapi hutan tersebut banyak yang sudah rusak akibat tiadanya penjagaan yang baik dari aparat pemerintah dan juga masyarakat Indonesia masih beranggapan bahwa hutan tersebut merupakan milik masyarakat sendiri dan dapat dipanen dan diolah oleh masyarakat sendiri. Hal ini diakibatkan oleh penebangan hutan yang tidak dikendalikan secara baik dan benar. Dunia menganggap, Indonesia belum serius menangani illegal logging. Berkat desakan dunia internasional, maka sejak pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri yang kemudian dilanjutkan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, penanganan illegal logging menjadi prioritas kebijakan yang harus segera dituntaskan.

Propinsi Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi yang ada di Indonesia. Kabupaten Kendal termasuk di dalamnya. Kabupaten ini mempunyai hutan yang luas. Sekitar tahun 1997-1998, hutan tersebut dijarah oleh masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Kayu hasil illegal logging tersebut sebagian besar dijual dan digunakan untuk kebutuhan masyarakat. Kendal merupakan daerah yang letak geografisnya strategis sebagai sumber illegal logging. Berkembang seiring dengan kemajuan jaman, masyarakat semakin mengerti bahwa tindakan mencuri kayu jati dari hutan tanpa memiliki ijin yang sah adalah perbuatan melanggar hukum. Maka peran Polres Kendal, terutama upaya penegakan hukum oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal dalam melakukan penyidikan illegal logging untuk memberantas illegal logging di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Efektivitas penyidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal merupakan fokus penelitian penulis. Penelitian dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode studi lapangan (field study research). Penelitian diarahkan kepada efektivitas penyidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal dalam memberantas illegal logging di Kabupaten Kendal. Maka sebelumnya penulis menggambarkan terlebih dahulu mengenai penyidikan illegal logging, upaya pemberantasannya, koordinasi dengan instansi yang terkait dalam penegakan hukumnya, sarana dan prasarana serta peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan penyidikan di Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal. Setelah itu penulis mengadakan analisis fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penelitian tersebut dengan berdasarkan konseptual sebagai instrumen analisisnya. Hal ini dilakukan untuk menjawab rumusan masalah penelitian yang pada prinsipnya adalah mengapa terdapat kesenjangan antara keadaan yang seharusnya terjadi dengan fakta yang sebenarnya (kondisi riil) serta bagaimana mendapatkan solusi dari permasalahan yang terjadi.