Kawasan hutan yang berada diwilayah kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah juga tidak luput dari praktek illegal loging. Hal ini menuntut perhatian yang serius dari berbagai kalangan khususnya aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Polri yang bertugas melindungi kelestarian alam sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui studi kualitatif penulis mencoba meneliti bagaimana illegal loging yang terjadi di wilayah kabupaten Kotawaringin Timur dengan menerapkan teori Differential Association dari Edwin H Sutherland dan bagaimanakah satuan Intelijen Keamanan Polres Kotawaringin Timur melakukan penyelidikan terhadap perkara illegal loging ini serta faktor-faktor apa yang mempengaruhi penyelidikan yang dilakukan oleh satuan Intelijen Keamanan Polres Kotawaringin Timur tersebut dengan menerapkan teori Tiga Kebutuhan dari David McCleland.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya illegal loging di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur merupakan pelanggaran terhadap Udang-undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan diakibatkan karena adanya pemanfaatan hasil hutan produksi yang tidak disertai dengan prosedur sesuai dengan ijin pemanfaatan kayu yang diberikan dimana kayu sisa hasil pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit dimanfaatkan oleh masyarakat untuk diolah menjadi bahan produksi tanpa menggunakan Ijin Pemanfaatan Kayu yang ada pada areal tersebut.
Pola penyelidikan yang dilakukan oleh satuan Intelijen Keamanan Polres Kotawaringin Timur meliputi penyelidikan yang dilakukan pada operasi rutin dengan menggunakan pola STD (Service Type of Operation) dan operasi khusus MTO (Mission Type of Operation) yang ada di Polres Kotawaringin Timur dan memprediksi dampak yang ada pada masyarakat akibat penertiban illegal loging yang dilakukan oleh Polres Kotawaringin Timur.
Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penyelidikan illegal loging di kabupaten Kotawaringin Timur oleh satuan Intelijen Keamanan Polres Kotawaringin Timur adalah keterbatasan jumlah personil, sarana dan prasarana, adanya becking dari oknum kepolisian untuk melindungi aktivitas iIlegal loging di Wilayah Hukum Polres Kotawaringin Timur menimbulkan bocornya target operasi, penerimaan suap kepada anggota yang memungkinkan adanya penyesatan informasi yang didapat, dan juga tidak terlepas terhadap faktor alam dan rendahnya ekonomi yang dimiliki oleh masyarakat yang masih mengandalkan sektor perkayuan menjadi satu-satunya pemenuhan kebutuhan hidupnya.
Dengan demikian perlu disiapkan anggaran yang cukup, modernisasi sarana dan prasarana pemberian reward bagi personil satuan Intelijen Keamanan Polres Kotawaringin Timur yang berhasil melaksanakan penyelidikan illegal logging dengan baik meskipun tidak harus dipublikasikanguna menunjang keberhasilan pelaksanaan penyelidikan illegal loging.