Abstrak

Kerusakan hutan Indonesia karena penebangan kayu liar sudah sangat memprihatinkan dan menjadi perhatian khusus Presiden. Polri mengemban tugas dan tanggung jawab dalam upaya penanggulangan penebangan dan peredaran kayu ilegal. Obyek penelitian ini adalah Sat Reskrim Polwiltabes Surabaya dalam peranannya menyidik peredaran kayu ilegal. Problematika yang dicari jawabannya dalam penelitian ini adalah bagaimana proses dan faktor-faktor yang mempengaruhi penyidikan serta sejauhmana hasil penyidikan Sat Reskrim Polwiltabes Surabaya terhadap peredaran kayu ilegal.

Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode penelitian deskriptif. Untuk mengumpulkan keterangan dan data di iapangan, penulis memilih sejumlah sumber informasi. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara dan pemeriksaan dokumen. Sedangkan teknik analisis data dilakukan dengan reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulanlverifikasi.

Berdasar penelitian yang dilakukan di lapangan, penulis mendapatkan temuan yaitu mengenai gambaran lokasi penelitian, proses penyidikan peredaran kayu ilegal oleh Sat Reskrim Polwiltabes Surabaya, faktor-faktor yang mempengaruhi Sat Reskrim Polwiltabes Surabaya dalam melaksanakan penyidikan terhadap peredaran kayu ilegal dan hasil penyidikan Sat Reskrim Polwiltabes Surabaya terhadap peredaran kayu ilegal.

Dari temuan tersebut penulis melakukan pembahasan dengan mempergunakan teori yang ada. Hasil dari pembahasan tersebut adalah Sat Reskrim Polwiltabes Surabaya telah menerapkan prinsip-prinsip manajemen dalam penyidikan peredaran kayu ilegal dengan mengadakan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi implementasi fungsi manajemen tersebut. Faktor undang-undang bersifat mendukung karena UU No. 41/1999 tentang Kehutanan menjadi landasan hukum. Faktor sarana dan fasilitas menjadi hambatan karena keterbatasan penyediaan sarana, anggaran, dan kualitas anggota. Faktor penegak hukum menjadi faktor pendukung, sedangkan faktor masyarakat yang cenderung menempuh jalan pintas menjadi penghambat. Hasil yang dicapai adalah penyidikan tepat waktu, kerjasama yang baik dengan instansi lain, profesionalitas dan penyidikan sesuai prosedur, pengungkapan modus baru, dan penyidik mampu menyelesaikan kasus.

Rekomendasi penulis dalam penelitian ini adalah agar Sat Reskrim Polwiltabes Surabaya mengadakan pelatihan internal mengenai illegal logging dan pelatihan internal mengenai proses penyidikan.